Berita

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani/RMOL

Politik

Izin Penyadapan Oleh Dewas Inkonstitusional Menurut MK, Fraksi PPP Minta Tidak Ada Saling Tuduh

RABU, 05 MEI 2021 | 19:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusinal terhadap pasal mengenai izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR itu menganggap putusan MK yang terkait uji materil Pasal 1 angka 3, Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47 ayat 1, dan juga Pasal 12B serta Pasal 37B ayat 1 huruf b UU 19/2019 tentang KPK, menyudahi berbagai anggapan publik yang menjadi perdebatan selama ini.

"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini enggak masalah," ujar Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).


Pada pembahasan revisi UU KPK di DPR pada 2019 lalu, Arsul Sani menyatakan bahwa berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK saat ini terkait izin Dewas tersebut, yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas UU KPK 30/2002.

"Kita juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul

Pada pembahasan saat itu, Arsul Sani mengaku dirinya justru termasuk orang yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bukan malah sebagai satu kekuasaan yang harus dimintai izinnya.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya