Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tak indahkan Peringatan Pengadilan, Twitter- Google-Facebook Dapat Denda Baru Karena Tidak Hapus Konten Yang Dilarang

RABU, 05 MEI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow dalam penetapan putusannya No. 422, menggugat Google dan Facebook dengan denda masing-masing sebesar 20 juta rubel (atau setara dengan 267.000 dolar AS).

Situs pencarian dan platform media sosial itu dianggap telah mengabaikan peringatan untuk menghapus konten terlarang seperti yang diminta regulator komunikasi Rusia, seperti diberitakan oleh Tass, Rabu (5/5).

Hal yang sama juga berlaku untuk Twitter. Pengadilan memberi hukuman denda sebesar 24 juta rubel (setara 320.000 dolar AS) untuk pelanggaran tersebut.


"Kegagalan menghapus informasi oleh pemilik situs web atau sumber informasi dalam jaringan telekomunikasi 'Internet', yang merupakan kewajiban menurut undang-undang di Federasi Rusia," bunyi dari dakwaan Pengadilan.

Sebelumnya, pengadilan telah memberi peringatan beberapa kali, tetapi baik Facebook maupun Twitter tidak mengindahkan hal itu.

Menurut pengawas media Rusia (Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa), lebih dari 2.500 file ditemukan di jejaring sosial Facebook dan Twitter yang mendorong partisipasi dalam kegiatan ilegal pada bulan Januari dan Februari. Facebook dan Twitter membiarkan konten unjuk rasa yang dilakukan anak-anak dibawah umur di Rusia, sehingga membangkitkan provokasi.

Pelanggaran ini harus diberi hukuman dengan denda mulai dari 800.000 hingga 4 juta rubel (10.469-52.344 dolar AS). Jika pelanggaran tersebut berulang, maka denda akan dinaikkan menjadi sepersepuluh dari total pendapatan tahunan perusahaan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya