Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tak indahkan Peringatan Pengadilan, Twitter- Google-Facebook Dapat Denda Baru Karena Tidak Hapus Konten Yang Dilarang

RABU, 05 MEI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow dalam penetapan putusannya No. 422, menggugat Google dan Facebook dengan denda masing-masing sebesar 20 juta rubel (atau setara dengan 267.000 dolar AS).

Situs pencarian dan platform media sosial itu dianggap telah mengabaikan peringatan untuk menghapus konten terlarang seperti yang diminta regulator komunikasi Rusia, seperti diberitakan oleh Tass, Rabu (5/5).

Hal yang sama juga berlaku untuk Twitter. Pengadilan memberi hukuman denda sebesar 24 juta rubel (setara 320.000 dolar AS) untuk pelanggaran tersebut.

"Kegagalan menghapus informasi oleh pemilik situs web atau sumber informasi dalam jaringan telekomunikasi 'Internet', yang merupakan kewajiban menurut undang-undang di Federasi Rusia," bunyi dari dakwaan Pengadilan.

Sebelumnya, pengadilan telah memberi peringatan beberapa kali, tetapi baik Facebook maupun Twitter tidak mengindahkan hal itu.

Menurut pengawas media Rusia (Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa), lebih dari 2.500 file ditemukan di jejaring sosial Facebook dan Twitter yang mendorong partisipasi dalam kegiatan ilegal pada bulan Januari dan Februari. Facebook dan Twitter membiarkan konten unjuk rasa yang dilakukan anak-anak dibawah umur di Rusia, sehingga membangkitkan provokasi.

Pelanggaran ini harus diberi hukuman dengan denda mulai dari 800.000 hingga 4 juta rubel (10.469-52.344 dolar AS). Jika pelanggaran tersebut berulang, maka denda akan dinaikkan menjadi sepersepuluh dari total pendapatan tahunan perusahaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya