Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tak indahkan Peringatan Pengadilan, Twitter- Google-Facebook Dapat Denda Baru Karena Tidak Hapus Konten Yang Dilarang

RABU, 05 MEI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow dalam penetapan putusannya No. 422, menggugat Google dan Facebook dengan denda masing-masing sebesar 20 juta rubel (atau setara dengan 267.000 dolar AS).

Situs pencarian dan platform media sosial itu dianggap telah mengabaikan peringatan untuk menghapus konten terlarang seperti yang diminta regulator komunikasi Rusia, seperti diberitakan oleh Tass, Rabu (5/5).

Hal yang sama juga berlaku untuk Twitter. Pengadilan memberi hukuman denda sebesar 24 juta rubel (setara 320.000 dolar AS) untuk pelanggaran tersebut.


"Kegagalan menghapus informasi oleh pemilik situs web atau sumber informasi dalam jaringan telekomunikasi 'Internet', yang merupakan kewajiban menurut undang-undang di Federasi Rusia," bunyi dari dakwaan Pengadilan.

Sebelumnya, pengadilan telah memberi peringatan beberapa kali, tetapi baik Facebook maupun Twitter tidak mengindahkan hal itu.

Menurut pengawas media Rusia (Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa), lebih dari 2.500 file ditemukan di jejaring sosial Facebook dan Twitter yang mendorong partisipasi dalam kegiatan ilegal pada bulan Januari dan Februari. Facebook dan Twitter membiarkan konten unjuk rasa yang dilakukan anak-anak dibawah umur di Rusia, sehingga membangkitkan provokasi.

Pelanggaran ini harus diberi hukuman dengan denda mulai dari 800.000 hingga 4 juta rubel (10.469-52.344 dolar AS). Jika pelanggaran tersebut berulang, maka denda akan dinaikkan menjadi sepersepuluh dari total pendapatan tahunan perusahaan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya