Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Politik

Jika Benar Ada Yang Tidak Lulus TWK, Pegawai KPK Bisa Diberhentikan Sesuai Perkom 1/2021

RABU, 05 MEI 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus assesmen tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan.

Begitu bunyi Peraturan Komisi Pemberantasan (Perkom) KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021 dan ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Perkom ini merupakan tindak lanjut dari UU 19/2019 tentang KPK yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 41/2020.


Pada Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 berbunyi, pegawai KPK sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

Selanjutnya pada Pasal 5 Ayat 2, dirincikan persyaratan pegawai KPK yang bisa menjadi ASN. Yaitu, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pada Pasal 5 Ayat 4 dijelaskan, selain menandatangani surat pernyataan sebagimana dimaksud dalam Ayat 3, untuk memenuhi syarat pada Ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara terkait pemberhentian, diatur di dalam Pasal 23. Pada Pasal 23 Ayat 1 dijelaskan pegawai KPK diberhentikan sebagai ASN jika meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis.

Dalam kabar burung yang menjadi perbincangan publik, disebutkan ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan tersebut. Salah satu pegawai yang disebutkan tidak lulus adalah Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior yang pernah menjadi korban penyiraman air keras saat tengah melakukan tugas.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan soal peralihan status melalui putusan gugatan revisi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid dkk.

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," bunyi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (4/5).

Karena menurut Hakim Konstitusi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya