Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Politik

Jika Benar Ada Yang Tidak Lulus TWK, Pegawai KPK Bisa Diberhentikan Sesuai Perkom 1/2021

RABU, 05 MEI 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus assesmen tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan.

Begitu bunyi Peraturan Komisi Pemberantasan (Perkom) KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021 dan ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Perkom ini merupakan tindak lanjut dari UU 19/2019 tentang KPK yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 41/2020.

Pada Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 berbunyi, pegawai KPK sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

Selanjutnya pada Pasal 5 Ayat 2, dirincikan persyaratan pegawai KPK yang bisa menjadi ASN. Yaitu, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pada Pasal 5 Ayat 4 dijelaskan, selain menandatangani surat pernyataan sebagimana dimaksud dalam Ayat 3, untuk memenuhi syarat pada Ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara terkait pemberhentian, diatur di dalam Pasal 23. Pada Pasal 23 Ayat 1 dijelaskan pegawai KPK diberhentikan sebagai ASN jika meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis.

Dalam kabar burung yang menjadi perbincangan publik, disebutkan ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan tersebut. Salah satu pegawai yang disebutkan tidak lulus adalah Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior yang pernah menjadi korban penyiraman air keras saat tengah melakukan tugas.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan soal peralihan status melalui putusan gugatan revisi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid dkk.

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," bunyi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (4/5).

Karena menurut Hakim Konstitusi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya