Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Jakarta Resmi Berlakukan SIKM, Begini Cara Mengurusnya

RABU, 05 MEI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengendalikan penduduk selama periode larangan mudik dan mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 569/2021 tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub tersebut, penerbitan SIKM dilakukan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mci 2021.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik harus membawa hasil PCR atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi Kepgub yang diteken Gubernur Anies pada 4 Mei kemarin.

SIKM ini diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Kepgub tersebut.

Adapun untuk prosedur pengurus SIKM, pemohon dapat mengajukan lewat aplikasi jakevo.jakarta.go.id. Selanjutnya berkas akan di Verifikasi Up PMPTSP Kelurahan disusul tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah. Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya