Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Jakarta Resmi Berlakukan SIKM, Begini Cara Mengurusnya

RABU, 05 MEI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengendalikan penduduk selama periode larangan mudik dan mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 569/2021 tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub tersebut, penerbitan SIKM dilakukan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mci 2021.


"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik harus membawa hasil PCR atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi Kepgub yang diteken Gubernur Anies pada 4 Mei kemarin.

SIKM ini diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Kepgub tersebut.

Adapun untuk prosedur pengurus SIKM, pemohon dapat mengajukan lewat aplikasi jakevo.jakarta.go.id. Selanjutnya berkas akan di Verifikasi Up PMPTSP Kelurahan disusul tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah. Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya