Ilustrasi persidangan kasus bansos di Kementerian Sosial/RMOL
Ilustrasi persidangan kasus bansos di Kementerian Sosial/RMOL
Ardian yang merupakan pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial ini dinilai terbukti memberi uang sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (5/5).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01