Berita

Wakil ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prayogo/Net

Politik

Pemprov Banten Diminta Setarakan Pondok Pesantren Dengan Sekolah Swasta

RABU, 05 MEI 2021 | 04:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPRD Provinsi Banten menginginkan keberadaan pondok pesantren (ponpes) setara dengan sekolah swasta, baik dari sisi bantuan pembangunannya maupun bantuan intensif tenaga pendidiknya.

Semangat itu kemudian dituangkan dalam Raperda Ponpes yang sedang digagas Pansus di DPRD Provinsi Banten yang direncanakan dalam waktu dekat pembahasannya sudah memasuki tahap finalisasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prayogo mengatakan, dengan menyematkan peran Ponpes, artinya Pempov Banten mempunyai kewajiban besar mengelola Ponpes.

"Sebenarnya yang menjadi subtansi dari Raperda Ponpes ini bahwa Pemprov punya kewenangan melakukan pembangunan di pondok pesantren, sama seperti kita mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pendidikan formal," ujar Budi seusai melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) Ponpes di ruang rapat DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (4/5)

"Tentunya karena ponpes itu tidak menjadi milik Pemprov, pelakuannya seperti sekolah swasta saja, tapi entitas pendidikan Pemprov punya kewenangan memberikan sentuhan pembangunan di situ," tambah Budi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Klausul pendidikan itu sudah dimuat sejak usulan Raperda Ponpes tahun 2016 yang sempat kandas dalam fasilitasi Kemendagri. Jadi, Raperda ini hanya mengusulkan ulang tetapi memiliki spirit yang sama untuk memfasilitasi pengelolaan Ponpes di Banten.

"Ya semangatnya itu, karena dulu ditolak kami ingin masuk lagi. Pasti ada dinamika, pasti ada masukan sesuai dengan kondisi pembaharuan sekarang," jelasnya.

Politisi PKS itu menargetkan, finalisasi Raperda Ponpes paling lambat pada Juni 2021 mendatang.

"Sebulan dua bulan ini setelah lebaranlah kita selesai," katanya.

Idealnya, sambung Budi, apabila daerah sudah memiliki Perda sebagai turunan undang-undang, nantinya lebih mudah secara spesifikasi pengaturan Ponpes.

"Di situ diatur definisi pondok pesantren lebih spesifikasi lagi sehingga pesantren mana yang bisa di akses untuk mendapatkan bantuan pembangunan itu juga lebih spesifik," pungkas Budi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya