Berita

Wakil Ketua Umum DPD PKB, Jazilul Fawaid/Net

Politik

Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Dinilai Bijak Oleh PKB

SELASA, 04 MEI 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat verifikasi partai politik, dinilai bijaksana oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual, maka hanya akan jadi pemborosan anggaran di pemerintah.

"Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual," kata Jazilul, di Jakarta, Selasa (4/5).


"Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Karena itu, bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tidak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," sambungnya.

Jazilul menambahkan, untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan daftar pengurus ke tiap parpol.

"Selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partai yang sudah lolos PT diberikan penghargaan," lanjut Wakil Ketua MPR RI itu.

Bagi parpol yang belum lolos PT, lanjutnya, memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru.

Majelis Hakim MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (4/5).

Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945.

Bagi parpol yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya