Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Polemik Peralihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Setelah Ada Putusan MK

SELASA, 04 MEI 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan kepada publik terkait hasil tes wawasan kebangsaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan revisi Undang Undang 19/2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya soal konferensi pers yang akan digelar KPK mengenai polemik hasil tes wawasan kebangsaan karena disebut sekitar 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan dipecat karena tidak lolos pada tes tersebut.

"Kita menunggu putusan MK dan menunggu itu," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa petang (4/5).

Setelah putusan MK, nantinya kata Firli, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut sebelum menyampaikan hasil tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK.

"KPK pelajari dulu putusan MK. Kan KPK belum menerima hard copy putusan, tentu Karo Hukum, Sekjen KPK mempelajari isi putusan MK," pungkas Firli.

Seperti diketahui, publik saat ini tengah diramaikan dengan informasi akan dipecatnya Novel dan pegawai KPK lainnya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status pegawai tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peralihan status tersebut merupakan atas dasar UU KPK yang baru. Pada Pasal 1 Ayat 6 UU 19/2019 menyebutkan bahwa, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Selain itu, dalam Pasal 69C UU 19/2019, disebutkan bahwa, pada saat UU mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak UU mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya