Berita

Ilustrasi penangkapan aktivis/Net

Politik

BEM FH UI Tuntut Polda Metro Jaya Bebaskan Ketua Mereka Dan 8 Aktivis Yang Demo Di Kemendikbud

SELASA, 04 MEI 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan ketua mereka, Surya Yudiputra dan 8 korban penangkapan lain saat aksi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (3/5).

BEM FH UI melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi mengurai kronologi penangkapan Surya Yudiputra dan 8 aktivis lainnya.

Penanggakapan berawal dari aksi yang diikuti berbagai elemen masyarakat, seperti Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), serta berbagai organisasi buruh, pelajar, dan pemuda lainnya.


BEM FH UI turut menjadi salah satu organisasi yang berpartisipasi dalam aksi ini.BEM FH UI diwakilkan oleh beberapa anggotanya, yang di antaranya adalah Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra.

Aksi dimulai pukul 13.00 WIB. Awalnya aksi berjalan dengan damai, tapi pada pukul 15.00 WIB, terdengar imbauan dari pihak Kemendikbud melalui seruan pihak kepolisian agar perwakilan massa yang hendak melakukan audiensi hendak mempersiapkan diri.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB massa aksi masih melakukan orasi dengan damai dan menjaga ketat protokol kesehatan.

Perwakilan massa yang disuruh mempersiapkan diri untuk audiensi kemudian dipanggil untuk masuk ke dalam Gedung Kemendikbud pada pukul 16.45 WIB dan hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk melakukan audiensi.

Tapi, saat perwakilan massa masuk ke dalam, pihak kepolisian yang berada di luar malah mengepung massa aksi yang berada di luar dan memaksa massa aksi untuk membubarkan diri. Aparat kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap mobil komando FSBN-KASBI.

Situasi mulai tidak kondusif saat polisi secara paksa melakukan pembubaran terhadap massa aksi dengan alasan massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan waktu yang sudah mendekati berbuka puasa. Massa aksi akhirnya telah sepakat untuk membubarkan diri secara damai.

Akan tetapi, saat massa aksi sedang membubarkan diri, aparat kepolisian malah melakukan penangkapan paksa disertai kekerasan terhadap 9 orang peserta aksi. Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra.

Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian.

Penangkapan juga dilakukan terhadap 8 peserta aksi lainnya, antara lain Rauf Bima dari Universitas Nasional, Genzo dan Deniau dari Universitas Bung Karno, Anggi dan Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, dan Ginanjar yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.

“Hingga beberapa jam setelah kejadian, Ketua BEM FH UI tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” tulis keterangan yang diterima redaksi, Selasa (4/5) itu.

Pada pukul 18.30 WIB, perwakilan BEM FH UI mendatangi Polda Metro Jaya dan melihat Ketua BEM FH UI sedang diinterogasi oleh aparat kepolisian. LBH Jakarta turut mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan hukum, termasuk kepada 9 peserta aksi yang tertangkap.

Namun, LBH Jakarta dihalang-halangi dan baru diperbolehkan masuk pukul 21.30 WIB setelah interogasi terhadap para peserta aksi telah selesai dilakukan.

Peserta aksi juga dipaksa untuk menandatangani dokumen serta dipindai sidik jarinya demi keperluan pendataan aparat kepolisian. Kedua hal tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan hukum dari LBH Jakarta.

“Sampai saat ini, 9 peserta aksi belum juga dibebaskan dan justru dibawa ke Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya,” sambung keterangan tersebut

BEM FH UI menilai penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Sebab, penangkapan dilakukan saat massa aksi membubarkan diri secara damai.

“Oleh karena itu, BEM FH UI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Surya Yudiputra selaku Ketua BEM FH UI beserta 8 korban penangkapan lainnya,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya