Berita

Presiden Joko Widodo disarankan perpanjang masa jabatan kepada daerah yang habis sebelum Pilkada 2024/Repro

Politik

Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2017-2018, Jokowi Jangan Gengsi Tiru SBY

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo disarankan untuk menambah durasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 yang habis pada 2022 dan 2023 mendatang.

Saran ini diajukan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia karena Pilkada dan Pilpres baru dilaksanakan serentak pada 2024.

"Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan, terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman," kata Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, melalui keterangannya, Selasa (4/5).


Agung menambahkan, yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah ada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu SBY melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

"Jokowi jangan gengsi meniru SBY soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Rekan Indonesia mencatat, ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

"Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023," papar Agung.

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19, tentunya akan sangat berisiko terhadap keberlanjutan program penanggulangan Covid-19.

Sehingga Agung menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat penjabat dari ASN pemerintahan.

Sebab mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

"Penjabat yang ditunjuk Kemendagri akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. Mereka tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan Covid-19. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih," jelasnya.

Terlebih ancaman varian baru Covid-19 sudah di depan mata. Maka akan sangat tidak efektif jika pemerintah menunjuk penjabat dari ASN pemerintah.

“Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu atau perintah kepada Kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung lagi.

Sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan puluhan walikota/bupati.

Sementara kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan ratusan lainnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya