Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G. Plate, dalam jumpa Pers Virtual, dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 3 Mei/Repro

Politik

6 Perusahaan Televisi Lolos Seleksi Pengelolaan 50 Persen Saluran Siaran Digital, Menkominfo: Ini Awal Pengembangan Siaran Digital

SENIN, 03 MEI 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah menetapkan pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, penetapan itu merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penyiaran dan implementasi Analog Switch Off (ASO) untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia.

Dia mengungkapkan, Tim Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital di 22 provinsi atau wilayah layanan, pada tanggal 26 April 2021 lalu.

"Tim Seleksi juga telah memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021,” ujar Johnny dalam jumpa Pers Virtual, dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/5).

Menurut Johnny, Tim Seleksi telah memberikan jawaban serta klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan usai memberikan masa sanggah kepada para perusahaan televisi untuk melengkapi persyaratan.

Namun hasilnya, dari seleksi tersebut menetapkan sejumlah wilayah layanan yang memperoleh pengelolaan 50 persen saluran siaran digital yang diperoleh enam perusahaan televisi.

Johnny merinci di antaranya adalah Emtek Group mendapat 9 layanan, Metro mendapat 9 Layanan, NTV 2 layanan, RCTI (MNC) 9 layanan, Trans TV 9 layanan dan Viva 5 layanan.

"Dengan demikian, total 43 jumlah wilayah layanan dalam ketetapan pemenang seleksi tersebut," ungkapnya.

Johnny menyatakan melalui penetapan hasil seleksi itu, penyelenggara multipleksing pemenang seleksi berhak atas pengelolaan maksimal 50 persen dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasi masing-masing.

"50 persen sisa kapasitas siaran tersebut disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara mux bersama dengan LPL dan LPK," tegasnya.

Adapun sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Johnny menjelaskan bahwa TVRI juga memiliki slot siaran digital yang dapat dimanfaatkan penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK.

"Karena tidak semua slot di mana TVRI sebagai penyelenggara mux digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri. Sehingga cadangan tersisa dapat dimanfaatkan oleh LPS, LPL dan LPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny meminta seluruh Penyelenggara Multipleksing Pemenang Seleksi agar dapat segera menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Dalam hal ini yang paling penting adalah infrastruktur. Kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi, dan pemerintah akan meninjau serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaraan multipleksing tersebut,” tuturnya.

"Agar nanti pada tanggal 2 November 2022 kita akhiri bersama-sama siaran analog atau analog switch off. Dan mengawali full penyiaran digital dengan harapan bahwa industri penyiaran kita semakin berkembang pesat dan maju di era digital,” demikian Johnny G. Plate.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya