Berita

Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Mandiling Natal beberapa waktu lalu/Net

Politik

Hasil PSU Digugat, KPU Mandailing Natal Sebaiknya Tunda Penetapan Pemenang Pilkada

SENIN, 03 MEI 2021 | 10:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sebaiknya menunda penetapan hasil Pilkada setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut kembali digugat.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis mengatakan, penundaan ini perlu dilakukan mengingat saat ini permohonan sengketa kembali diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina," ujar Muslim Muis saat dihubungi, Minggu (2/5).


Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum inkrah.

Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, lanjut Muslim, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut Muslim hasil Pilkada Madina jangan dulu diumumkan.

"Kita minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Disampaikan Muslim Muis, pasangan calon yang mengajukan permohonan gugatan ke MK tentu punya alasan khusus.  

"Sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat," tegas Muslim.

Ia mengingatkan, walaupun itu final dan mengikat, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya