Berita

Mantan Sekum FPI Munarman saat diamankan Densus 88 Selasa (27/4)/Net

Hukum

Yakin Tidak Sembarangan Tangkap Munarman, GAMKI Minta Polri Bekerja Sebaik Mungkin

SENIN, 03 MEI 2021 | 02:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri, Ketua DPP GAMKI Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Penanggulangan Radikalisme, Broery Pater Tjaja meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Broery, Densus 88 Antiteror Polri sudah pasti tidak sembarangan melakukan tindakan penangkapan dan telah dipertimbangkan dengan matang serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya kita tunggu proses hukum yang akan berjalan. Kami meminta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional, adil, dan tidak ragu mengambil keputusan walaupun ada desakan dari kelompok-kelompok tertentu," kata Broery kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (2/5).


Broery menjelaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kedamaian dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Kata Broery, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus siap menanggung hasil perbuatannya.

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kami harapkan pihak penegak hukum dapat bekerja sebaik mungkin demi menjaga keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam.

Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya