Berita

Mantan Sekum FPI Munarman saat diamankan Densus 88 Selasa (27/4)/Net

Hukum

Yakin Tidak Sembarangan Tangkap Munarman, GAMKI Minta Polri Bekerja Sebaik Mungkin

SENIN, 03 MEI 2021 | 02:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri, Ketua DPP GAMKI Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Penanggulangan Radikalisme, Broery Pater Tjaja meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Broery, Densus 88 Antiteror Polri sudah pasti tidak sembarangan melakukan tindakan penangkapan dan telah dipertimbangkan dengan matang serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya kita tunggu proses hukum yang akan berjalan. Kami meminta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional, adil, dan tidak ragu mengambil keputusan walaupun ada desakan dari kelompok-kelompok tertentu," kata Broery kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (2/5).


Broery menjelaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kedamaian dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Kata Broery, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus siap menanggung hasil perbuatannya.

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kami harapkan pihak penegak hukum dapat bekerja sebaik mungkin demi menjaga keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam.

Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya