Berita

Mantan Sekum FPI Munarman saat diamankan Densus 88 Selasa (27/4)/Net

Hukum

Yakin Tidak Sembarangan Tangkap Munarman, GAMKI Minta Polri Bekerja Sebaik Mungkin

SENIN, 03 MEI 2021 | 02:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri, Ketua DPP GAMKI Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Penanggulangan Radikalisme, Broery Pater Tjaja meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Broery, Densus 88 Antiteror Polri sudah pasti tidak sembarangan melakukan tindakan penangkapan dan telah dipertimbangkan dengan matang serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya kita tunggu proses hukum yang akan berjalan. Kami meminta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional, adil, dan tidak ragu mengambil keputusan walaupun ada desakan dari kelompok-kelompok tertentu," kata Broery kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (2/5).


Broery menjelaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kedamaian dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Kata Broery, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus siap menanggung hasil perbuatannya.

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kami harapkan pihak penegak hukum dapat bekerja sebaik mungkin demi menjaga keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam.

Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya