Berita

Mantan Sekum FPI Munarman saat diamankan Densus 88 Selasa (27/4)/Net

Hukum

Yakin Tidak Sembarangan Tangkap Munarman, GAMKI Minta Polri Bekerja Sebaik Mungkin

SENIN, 03 MEI 2021 | 02:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri, Ketua DPP GAMKI Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Penanggulangan Radikalisme, Broery Pater Tjaja meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Broery, Densus 88 Antiteror Polri sudah pasti tidak sembarangan melakukan tindakan penangkapan dan telah dipertimbangkan dengan matang serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya kita tunggu proses hukum yang akan berjalan. Kami meminta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional, adil, dan tidak ragu mengambil keputusan walaupun ada desakan dari kelompok-kelompok tertentu," kata Broery kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (2/5).


Broery menjelaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kedamaian dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Kata Broery, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus siap menanggung hasil perbuatannya.

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kami harapkan pihak penegak hukum dapat bekerja sebaik mungkin demi menjaga keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam.

Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya