Berita

Mantan Sekum FPI Munarman saat diamankan Densus 88 Selasa (27/4)/Net

Hukum

Yakin Tidak Sembarangan Tangkap Munarman, GAMKI Minta Polri Bekerja Sebaik Mungkin

SENIN, 03 MEI 2021 | 02:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri, Ketua DPP GAMKI Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Penanggulangan Radikalisme, Broery Pater Tjaja meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Broery, Densus 88 Antiteror Polri sudah pasti tidak sembarangan melakukan tindakan penangkapan dan telah dipertimbangkan dengan matang serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya kita tunggu proses hukum yang akan berjalan. Kami meminta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional, adil, dan tidak ragu mengambil keputusan walaupun ada desakan dari kelompok-kelompok tertentu," kata Broery kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (2/5).


Broery menjelaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kedamaian dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Kata Broery, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus siap menanggung hasil perbuatannya.

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kami harapkan pihak penegak hukum dapat bekerja sebaik mungkin demi menjaga keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam.

Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya