Berita

Petugas polisi ketika menahan pengunjuk rasa demo buruh di Turki/Net

Dunia

Turki Larang Jurnalis Liput Tindakan Petugas Keamanan Terhadap Pengunjuk Rasa Selama Demo Buruh

MINGGU, 02 MEI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki bukan hanya menindak tegas mereka yang menggelar demo buruh, namun juga media yang meliputnya.

Polisi Turki telah menangkap lebih dari 200 pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di Istanbul pada Sabtu (1/5).

Para pengunjuk rasa dianggap telah menentang penguncian Covid-19  untuk demo Hari Buruh Internasional atau juga dikenal May Day.

Polisi anti huru hara dan petugas berpakaian preman bentrok dengan para pemimpin serikat dan pengunjuk rasa lainnya di Taksim Square, Istanbul. Para pengunjuk rasa juga ditangkap di Ankara dan kota barat Izmir.

Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (30/4) telah memerintahkan jurnalis untuk tidak merekam aksi pasukan keamanan.

Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan larangan itu ditujukan untuk melindungi privasi petugas, dan peredaran gambar secara online menyebabkan kesalahpahaman tentang departemen keamanan.

Namun dikutip dari Arab News, para ahli justru menyebut larangan itu melanggar hukum dan dapat melemahkan akuntabilitas polisi, serta mencegah pengumpulan bukti, khususnya dalam kasus kekerasan polisi terhadap demonstran.

“Tidak ada dasar hukum untuk surat edaran seperti itu. Konstitusi memberikan hak privasi hanya untuk individu. Institusi publik dan pejabat publik tidak memiliki perlindungan seperti itu," ujar pengacara yang berspesialisasi dalam hukum teknologi dan IT, Gokhan Ahi.

“Larangan ini tidak berdasar, karena tindakan aparat polisi terhadap demonstran tidak melibatkan privasi mereka. Jika tidak, tidak perlu menempatkan kamera keamanan di kantor polisi," tambahnya.

Ia mengatakan, pejabat publik tidak dapat menikmati privasi atas tindakan yang mereka lakukan di tempat umum. Mereka harus bertindak secara legal saat menjalankan tugasnya.

Pencatatan tindakan semacam itu biasanya membantu pihak berwenang mengidentifikasi perilaku yang melanggar hukum, dan memberikan bukti kuat dan mekanisme pemantauan de facto bagi otoritas peradilan, terutama dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan.

"Nomor helm polisi anti huru hara dihapus baru-baru ini, sementara pihak berwenang menambah jumlah polisi sipil untuk campur tangan dalam gerakan sosial, yang menyebabkan tidak bertanggung jawab atas penganiayaan oleh pasukan polisi yang bertugas," jelasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya