Berita

Petugas polisi ketika menahan pengunjuk rasa demo buruh di Turki/Net

Dunia

Turki Larang Jurnalis Liput Tindakan Petugas Keamanan Terhadap Pengunjuk Rasa Selama Demo Buruh

MINGGU, 02 MEI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki bukan hanya menindak tegas mereka yang menggelar demo buruh, namun juga media yang meliputnya.

Polisi Turki telah menangkap lebih dari 200 pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di Istanbul pada Sabtu (1/5).

Para pengunjuk rasa dianggap telah menentang penguncian Covid-19  untuk demo Hari Buruh Internasional atau juga dikenal May Day.


Polisi anti huru hara dan petugas berpakaian preman bentrok dengan para pemimpin serikat dan pengunjuk rasa lainnya di Taksim Square, Istanbul. Para pengunjuk rasa juga ditangkap di Ankara dan kota barat Izmir.

Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (30/4) telah memerintahkan jurnalis untuk tidak merekam aksi pasukan keamanan.

Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan larangan itu ditujukan untuk melindungi privasi petugas, dan peredaran gambar secara online menyebabkan kesalahpahaman tentang departemen keamanan.

Namun dikutip dari Arab News, para ahli justru menyebut larangan itu melanggar hukum dan dapat melemahkan akuntabilitas polisi, serta mencegah pengumpulan bukti, khususnya dalam kasus kekerasan polisi terhadap demonstran.

“Tidak ada dasar hukum untuk surat edaran seperti itu. Konstitusi memberikan hak privasi hanya untuk individu. Institusi publik dan pejabat publik tidak memiliki perlindungan seperti itu," ujar pengacara yang berspesialisasi dalam hukum teknologi dan IT, Gokhan Ahi.

“Larangan ini tidak berdasar, karena tindakan aparat polisi terhadap demonstran tidak melibatkan privasi mereka. Jika tidak, tidak perlu menempatkan kamera keamanan di kantor polisi," tambahnya.

Ia mengatakan, pejabat publik tidak dapat menikmati privasi atas tindakan yang mereka lakukan di tempat umum. Mereka harus bertindak secara legal saat menjalankan tugasnya.

Pencatatan tindakan semacam itu biasanya membantu pihak berwenang mengidentifikasi perilaku yang melanggar hukum, dan memberikan bukti kuat dan mekanisme pemantauan de facto bagi otoritas peradilan, terutama dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan.

"Nomor helm polisi anti huru hara dihapus baru-baru ini, sementara pihak berwenang menambah jumlah polisi sipil untuk campur tangan dalam gerakan sosial, yang menyebabkan tidak bertanggung jawab atas penganiayaan oleh pasukan polisi yang bertugas," jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya