Berita

Kajian Subuh di Tenda Mesjid At Tabayyun/Ist

Publika

Kajian Subuh Pertama Di Tenda Mesjid At Tabayyun

MINGGU, 02 MEI 2021 | 10:19 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

BEGINILAH suasana Kajian Agama atau sering juga disebut Kuliah Subuh pertama di Tenda  Mesjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, hari Minggu (2/5). Kajian itu dipimpin Ustaz Hendro Prastyo, warga TVM. Topik kajian berkaitan  segala hal mengenai "I'tikaf" dan tata cara pelaksanaannya.

Menurut Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, acara Kuliah Subuh akan menjadi kegiatan rutin Mesjid At Tabayyun, sekali sepekan, setiap hari Minggu. Durasinya sekitar satu jam membahas pelbagai topik yang bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa warga.

Pelaksanannya setiap selesai Salat Subuh, dan akan ada beberapa ustaz yang akan memimpin Kuliah Subuh secara bergantian.


I'tikaf

Dalam Kajian Subuh Minggu tadi, Ustaz Hendro Prastyo menguraikan tema yang berkaitan dengan makna dan tatacara pelaksanaan " I'tikaf".

I'tikaf berasal dari bahasa Arab, yang artinya jemaah berdiam diri di dalam mesjid untuk mencari keridhaan Allah serta bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. I'tikaf biasanya dilakukan warga muslim 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan. Orang yang sedang beritikaf disebut  Mu'takif.

Dua Jenis I'tikaf


I'tikaf yang disyariatkan ada dua jenis. Yaitu, I'tikaf sunat dan wajib. Yang sunat, adalah i'tikaf  yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT, seperti halnya i'tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan. Adapun I'tikaf wajib adalah yang dikarenakan bernazar ( janji), misalnya seseorang bernazar "kalau sakitnya disembuhkan oleh Allah SWT, maka dia akan I'tikaf.

Menjawab pertanyaan seorang jemaah, Ustaz Hendro meyakinkan Tenda Mesjid At Tabayyun memenuhi syarat untuk menjadi tempat I'tikaf.

"Meski bentuknya tenda, yang bersifat sementara, namun sudah memenuhi fungsi sebagai mesjid karena dipakai salat 5 waktu dan sunnah seperti Salat Taraweh, dan sudah melaksanakan Salat Jumat berjamaah. Insya Allah, ini sudah mesjid. Silakan ber I'tikaf," kata Ustaz Hendro.

Waktu I'tikaf sunat bebas saja, tidak ada batasan waktu tertentu. Malam hari atau siang hari, durasinya boleh lama maupun singkat. Begitu pun i'tikaf wajib yang dikarenakan nazar. Waktunya tergantung berapa lama yang dinazarkan.

Ya'la bin Umayyah berkata "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di mesjid tak lain hanya untuk beri'tikaf”.

Penulis adalah wartawan senior, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya