Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Permenkeu Soal Pemberian THR Ke Pejabat Memperjelas Ketidakpedulian Negara Pada Rakyat

SABTU, 01 MEI 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Disaat pemerintah belum memiliki formula yang ampuh mengatasi krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak kepada rakyat, berkurangnya pendapatan dan PHK disegala sektor justru membuat satu kebijakan yang melukai hati yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lainya.

Begitu pendapat Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang terkait pemberian THR kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lainnya.

"Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 soal pemberian THR bagi anggota dewan, Presiden, menteri memperjelas tak peka dan pedulinya negara pada kehidupan riil rakyat saat ini," sesal Edy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/5).


Aktivis yang akrab disapa Eq ini berpendapat, dalil pemerintah soal pemberian THR bagi pejabat negara untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi sangatah mustahil. Pasalnya, mengharapkan ekonomi naik di tengah pandemi itu tidak mungkin.

Ia mengulas, dalam Bab 2 pasal 2 Permenkeu 42/PMK.05/2021 itu menyebut bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Apa sudah benar mereka mengabdi pada bangsa dan negara? Apa barometer nya? Jadi pemerintahan hari ini adalah pemerintahan yang jauh dari harapan rakyat," demikian Eq.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya