Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Permenkeu Soal Pemberian THR Ke Pejabat Memperjelas Ketidakpedulian Negara Pada Rakyat

SABTU, 01 MEI 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Disaat pemerintah belum memiliki formula yang ampuh mengatasi krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak kepada rakyat, berkurangnya pendapatan dan PHK disegala sektor justru membuat satu kebijakan yang melukai hati yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lainya.

Begitu pendapat Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang terkait pemberian THR kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lainnya.

"Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 soal pemberian THR bagi anggota dewan, Presiden, menteri memperjelas tak peka dan pedulinya negara pada kehidupan riil rakyat saat ini," sesal Edy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/5).


Aktivis yang akrab disapa Eq ini berpendapat, dalil pemerintah soal pemberian THR bagi pejabat negara untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi sangatah mustahil. Pasalnya, mengharapkan ekonomi naik di tengah pandemi itu tidak mungkin.

Ia mengulas, dalam Bab 2 pasal 2 Permenkeu 42/PMK.05/2021 itu menyebut bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Apa sudah benar mereka mengabdi pada bangsa dan negara? Apa barometer nya? Jadi pemerintahan hari ini adalah pemerintahan yang jauh dari harapan rakyat," demikian Eq.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya