Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Permenkeu Soal Pemberian THR Ke Pejabat Memperjelas Ketidakpedulian Negara Pada Rakyat

SABTU, 01 MEI 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Disaat pemerintah belum memiliki formula yang ampuh mengatasi krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak kepada rakyat, berkurangnya pendapatan dan PHK disegala sektor justru membuat satu kebijakan yang melukai hati yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lainya.

Begitu pendapat Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang terkait pemberian THR kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lainnya.

"Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 soal pemberian THR bagi anggota dewan, Presiden, menteri memperjelas tak peka dan pedulinya negara pada kehidupan riil rakyat saat ini," sesal Edy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/5).


Aktivis yang akrab disapa Eq ini berpendapat, dalil pemerintah soal pemberian THR bagi pejabat negara untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi sangatah mustahil. Pasalnya, mengharapkan ekonomi naik di tengah pandemi itu tidak mungkin.

Ia mengulas, dalam Bab 2 pasal 2 Permenkeu 42/PMK.05/2021 itu menyebut bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Apa sudah benar mereka mengabdi pada bangsa dan negara? Apa barometer nya? Jadi pemerintahan hari ini adalah pemerintahan yang jauh dari harapan rakyat," demikian Eq.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya