Berita

Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt/Net

Dunia

Australia Tutup Akses Masuk Dari India, Pelanggar Akan Didenda Atau Dipenjara

SABTU, 01 MEI 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Australia mengeluarkan pelarangan perjalanan dari dan ke India, menyusul lonjakan kasus yang mencengangkan di negara itu dalam beberapa hari terakhir. Untuk penduduk Australia dan warga India-Australia yang telah berada di India dan berencana untuk pulang, akan dilarang memasuki Australia.

Keputusan yang dibuat pada Jumat dan segera efektif pada 3 Mei adalah bagian dari tindakan darurat sementara. Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda besar. Ini adalah pertama kalinya Australia menetapkan denda sebagai tindak pidana bagi warganya untuk pulang.

Selain denda, Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam sebuah pernyataan mengatakan resiko tertinggi adalah dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.  


"Ini keputusan yang tidak mudah," kata Hunt, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (1/5).

"Sangat penting menerapkan integritas sistem kesehatan publik dan karantina Australia, demi menekan angka kasus Covid-19," katanya.

Peraturan darurat itu akan berlangsung sampai setidaknya 15 Mei. Pada tanggal itu, pemerintah akan meninjau ulang.

Namun, peraturan ini mendapat kritikan tajam dari beberapa masyarakat. Neela Janakiramanan, seorang ahli bedah Australia yang memiliki keluarga di India, mengatakan bahwa keputusan untuk 'menghukum' warga Australia berkesan seperti mengkriminalkan, tidak proporsional dan terlalu keras.

"Orang India-Australia melihat ini sebagai kebijakan rasis karena kami diperlakukan berbeda dari orang-orang dari negara lain yang pernah mengalami gelombang infeksi serupa seperti AS, Inggris, dan Eropa. Sangat sulit untuk merasakan apa pun selain ditargetkan sebagai suku," katanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya