Berita

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten Asep Abdullah Busro/RMOLBanten

Nusantara

Pengacara Pemprov Banten Beberkan Perbedaan Korupsi Dana Hibah Era Ratu Atut Dan Wahidin Halim

SABTU, 01 MEI 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus korupsi dana hibah bukan hanya terjadi di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), melainkan telah terjadi sejak era kepemimpinan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten Asep Abdullah Busro, di Kota Serang, Sabtu (1/5).  

Kata Asep, pada tahun anggaran 2011 ada catatan penyelewengan hibah dengan nilai korupsi mencapai Rp 7,65 miliar.


Asep mengakui, saat itu dirinya dipercaya menjadi kuasa hukum orang dekat Atut sekaligus Kepala Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) yakni Zaenal Muttaqin yang divonis 7 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang atas kasus itu.

"Saya pernah menangani perkara hibah dulu jamannya Pak Zainal Muttaqin, saya lawyernya. Jadi, kalau masalah hibah saya sudah khatam dua kali," ujar Asep dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Diurai Asep, tipologi kasus korupsi hibah di masa Atut dan WH jelas berbeda. Pada masa Atut syarat kepentingan politis karena aktor kakapnya adalah Zaenal Muttaqin sudah vulgar memotong dana hibah, kemudian dana itu digunakan untuk kepentingan politik pemenangan Atut menjadi Gubernur Banten tahun 2012.

"Dan itu secara vulgar dibuka juga pemotongan yang dilakukan Zainal Muttaqin mencapai 90 persen dari 10 persen yang disisakan. Dan sudah ada putusan pengadilan," tegasnya.

Perbedaan lain, jelas Asep, kasus korupsi dulu karena banyak kelemahan di dalam sistem pemerintahan antara lain sistem pengajuan permohonan dana hibah menggunakan manual.

Jadi, rentan masih bisa dikorupsi melibatkan biro Kesra untuk melakukan penyelahgunaan wewenang.

"Kalau dikomparasikan dengan sekarang sistem e-hibah melalui online, sistem ini meminimalisir potensi-potensi penyalahagunaan wewenang oleh biro kesra," terang Asep.

Jaman dulu, lanjut Asep, ada tim pendampingan untuk asistensi permohonan hibah, fasilitasi LKPj sehingga celah korupsi ditataran birokrasi terbuka lebar.

"Sementara untuk sekarang cleanship pemprov bersifat objektif, independen, dan tidak berinteraksi dengan unsur lembaga pemohon hibah," katanya.

Tak cukup di situ, perbedaan lain kalau 2011 dulu kepala daerah, pimpinan daerah masih mau menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), mulai gubernur, wagub, hingga sekda.

"Tapi kalau sekarang praktis pada periodisasi Pak WH, beliau tidak menandatangani dan yang menandatangani adalah kepala biro atau OPD teknis yang bertindak menandatangani NPHD," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, kasus pemotongan hibah di era WH dilakukan secara parsial oleh pihak swasta tidak ada pemotongan dilakukan oleh institusi pemprov karena dana data telah ditransfer ke ponpodk pesantren.

"Hanya oknum-oknum parsial saja yang memotong beberapa ponpes. Jadi, tidak bisa digeneralisir seluruh lembaga ponpes penerima dipotong" terangnya.

Terakhir, Asep memastikan bahwa dalam proses penyaluran dana hibah tahun anggaran 2020 gubernur sudah on the track dalam melaksanakan amanat UU pemberian hibah ini sesuai dengan prosedur mekanisme hukum yang berlaku.

Dasar hukum itu antara lain peraturan teknis Pergub Banten 10/2019 dan mengacu pada Permendagri 2/2011 dan UU Keuangan Negara beserta UU Daerah.

"Jadi, tidak ada relevansi jika hal-hal aspek NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau teknis dihubung-hubungkan Pak Gubernur. Itu tidak berdasar," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya