Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua YouTuber Bule Ditendang Keluar Dari Bali Setelah Ngeprank Petugas Dengan Masker Palsu

SABTU, 01 MEI 2021 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dua YouTuber asing harus rela diusir dari Bali akibat perbuatannya yang melecehkan petugas.

Josh Paler Lin asal AS, dan pasangannya, Leia Se dari Rusia, diminta segera angkat kaki dari pulau resor Bali pada Jumat (30/4), setelah videonya yang mengelabui petugas keamanan di Bali viral.

Leia Se yang juga dikenal dengan nama Lisha, melukis bagian wajahnya sehingga nampak seperti menggunakan masker.


Klip video yang dibuat oleh Josh dan Lisha itu diposting dua minggu lalu, menunjukkan dua penjaga supermarket yang tertipu dengan masker bedah yang dicat seolah-olah itu adalah sungguhan.

Dalam video yang nampaknya telah dihapus dari media sosial sang YouTuber itu memperlihatkan seorang petugas keamanan sebuah supermarket di Bali yang menegur Lisha karena tak mengenakan masker.

Josh adalah pemegang paspor Taiwan yang saluran YouTube-nya mengkhususkan diri pada video lelucon dan diikuti oleh 3,4 juta penggemar, sementara pasangannya Lisha memiliki lebih dari 25.000 pengikut di Instagram.

Bali menatapkan aturan, pelanggar wajib masker akan menghadapi denda 1 juta rupiah untuk orang asing dan dilakukan deportasi setelah pelanggaran kedua. Untuk Josh dan Lisha, walau baru satu kali melakukan pelanggaran, langsung dimita keluar dari pulau itu karena dianggap memprovokasi.

“Sudah sewajarnya menjatuhkan sanksi yang lebih berat, tidak hanya denda tapi juga deportasi,” kata Kapolsek Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, seperti dikutip dari AP, Jumat (30/4).

"Mereka tidak hanya melanggar, tapi dengan sengaja memprovokasi di depan umum untuk melanggar pedoman kesehatan," ujarnya.

Pasangan itu sebenarnya telah menunjukkan penyesalan dan meminta maaf melalui video Instagram Paler.

"Saya membuat video ini untuk menghibur orang karena saya pembuat konten dan tugas saya adalah menghibur orang," kata Paler.

"Namun, saya tidak menyadari bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya bisa membawa banyak komentar negatif," katanya, seraya menasihati masyarakat untuk selalu memakai masker dan mengajak semua orang untuk membantu Bali untuk memajukan kembali pariwisatanya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan Parler dan Leia akan dideportasi secepatnya setelah menjalani tes Covid-19.

"Orang asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan di Indonesia akan dikenakan sanksi deportasi," kata Manihuruk. Dia mengatakan Parler dan Leia akan ditempatkan di sel tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan mereka.

Pada bulan Januari, pihak berwenang di Bali mendeportasi Sergei Kosenko, seorang selebriti media sosial Rusia, setelah dia memposting video dirinya sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang penumpang wanita di belakang dermaga ke laut.  

Aksi akrobat itu dikutuk oleh banyak orang Indonesia sebagai tindakan sembrono dan berpotensi berbahaya bagi lingkungan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya