Berita

Dari kiri ke kanan: Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Pilih Jalur Sesuai Konstitusi, Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Dan DPR Ke PN Jakarta Pusat

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 23:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo bersama-sama dengan DPR RI digugat oleh Tim Pembela Ulama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasihat hukum pemohon, Damai Hari Lubis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat ada dua. Di mana keduanya sudah terdaftar dan tercatat sebagai perkara nomor 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan yang diajukan oleh umat pengikut HRS (Habib Rizieq Shihab) kepada para penguasa ke rumah lembaga peradilan semakin menunjukkan di mata WNI dan mata dunia, bahwa perjuangan umat pengikut dan simpatisan beliau melulu melalui langkah konstitusional," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).


Damai Hari Lubis menerangkan, dua gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR lantaran melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya perbuatan tercela Presiden Republik Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebutkan perbuatan tercela Jokowi yang menurutnya dilakukan terhadap DPR adalah meniadakan tiga fungsi elementer lembaga legislatif negara. Yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Karena itu, Damai Hari Lubis menyatakan bahwa pihaknya mengajukan materiil perbuatan melawan hukum yang disebabkan sejumlah persoalan bangsa, yang di antaranya mengenai penegakkan hukum, perekonomian, pembohongan publik, regulasi dan memecah belah masyarakat.

"Atas perbuatan tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum," ucap Damai Hari Lubis.

"Maka dari itu, Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden RI," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya