Berita

Dari kiri ke kanan: Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Pilih Jalur Sesuai Konstitusi, Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Dan DPR Ke PN Jakarta Pusat

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 23:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo bersama-sama dengan DPR RI digugat oleh Tim Pembela Ulama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasihat hukum pemohon, Damai Hari Lubis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat ada dua. Di mana keduanya sudah terdaftar dan tercatat sebagai perkara nomor 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan yang diajukan oleh umat pengikut HRS (Habib Rizieq Shihab) kepada para penguasa ke rumah lembaga peradilan semakin menunjukkan di mata WNI dan mata dunia, bahwa perjuangan umat pengikut dan simpatisan beliau melulu melalui langkah konstitusional," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).


Damai Hari Lubis menerangkan, dua gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR lantaran melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya perbuatan tercela Presiden Republik Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebutkan perbuatan tercela Jokowi yang menurutnya dilakukan terhadap DPR adalah meniadakan tiga fungsi elementer lembaga legislatif negara. Yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Karena itu, Damai Hari Lubis menyatakan bahwa pihaknya mengajukan materiil perbuatan melawan hukum yang disebabkan sejumlah persoalan bangsa, yang di antaranya mengenai penegakkan hukum, perekonomian, pembohongan publik, regulasi dan memecah belah masyarakat.

"Atas perbuatan tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum," ucap Damai Hari Lubis.

"Maka dari itu, Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden RI," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya