Berita

Dari kiri ke kanan: Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Pilih Jalur Sesuai Konstitusi, Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Dan DPR Ke PN Jakarta Pusat

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 23:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo bersama-sama dengan DPR RI digugat oleh Tim Pembela Ulama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasihat hukum pemohon, Damai Hari Lubis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat ada dua. Di mana keduanya sudah terdaftar dan tercatat sebagai perkara nomor 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan yang diajukan oleh umat pengikut HRS (Habib Rizieq Shihab) kepada para penguasa ke rumah lembaga peradilan semakin menunjukkan di mata WNI dan mata dunia, bahwa perjuangan umat pengikut dan simpatisan beliau melulu melalui langkah konstitusional," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).

Damai Hari Lubis menerangkan, dua gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR lantaran melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya perbuatan tercela Presiden Republik Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebutkan perbuatan tercela Jokowi yang menurutnya dilakukan terhadap DPR adalah meniadakan tiga fungsi elementer lembaga legislatif negara. Yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Karena itu, Damai Hari Lubis menyatakan bahwa pihaknya mengajukan materiil perbuatan melawan hukum yang disebabkan sejumlah persoalan bangsa, yang di antaranya mengenai penegakkan hukum, perekonomian, pembohongan publik, regulasi dan memecah belah masyarakat.

"Atas perbuatan tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum," ucap Damai Hari Lubis.

"Maka dari itu, Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden RI," tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya