Berita

Munarman saat digelandang oleh tim Densus 88 di kediaman pribadinya/Net

Presisi

Soal Munarman Susah Dijenguk, Polri: Kasus Terorisme Berbeda Dengan Pidana Biasa

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 23:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menjawab tudingan bahwa Munarman susah dijenguk pasca dilakukan penangkapan oleh Densus 88 di kediaman pribadinya.

"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Ahmad menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Munarman dalam aksi dan jaringan terorisme.


"Konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (Munarman susah dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," pungkas Ahmad.

Penyidik Densus 88 Antiteror memiliki waktu selama 14 hari dan dapat diperpanjang tujuh hari untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur UU 5/2018 dalam pasal 28 ayat 1 dan 2.

"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," imbuh Ahmad.

Adapun saat ini, kata Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 14 Junto pasal 7 dan atau pasal 15 UU 5/2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.  

Penetapan tersangka sendiri telah melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu. Dan setelahnya dikeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 27 April 2021

"Jadi jelas, bahwa proses telah dilakukan dan pasal yang dipersangkakan jelas," pungkas Ramadhan.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, penangkapan eks Sekretaris Umum FPI ini terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya