Berita

Munarman saat digelandang oleh tim Densus 88 di kediaman pribadinya/Net

Presisi

Soal Munarman Susah Dijenguk, Polri: Kasus Terorisme Berbeda Dengan Pidana Biasa

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 23:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menjawab tudingan bahwa Munarman susah dijenguk pasca dilakukan penangkapan oleh Densus 88 di kediaman pribadinya.

"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Ahmad menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Munarman dalam aksi dan jaringan terorisme.


"Konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (Munarman susah dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," pungkas Ahmad.

Penyidik Densus 88 Antiteror memiliki waktu selama 14 hari dan dapat diperpanjang tujuh hari untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur UU 5/2018 dalam pasal 28 ayat 1 dan 2.

"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," imbuh Ahmad.

Adapun saat ini, kata Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 14 Junto pasal 7 dan atau pasal 15 UU 5/2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.  

Penetapan tersangka sendiri telah melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu. Dan setelahnya dikeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 27 April 2021

"Jadi jelas, bahwa proses telah dilakukan dan pasal yang dipersangkakan jelas," pungkas Ramadhan.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, penangkapan eks Sekretaris Umum FPI ini terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya