Berita

Ilustrasi ASN/Net

Politik

Tak Cuma Izin Dari KKSK, ASN Boleh Mudik Jika Homebase Di Luar Kota

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untu bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik dan cuti pada 6-17 Mei 2021 telah dijabarkan dalam Surat Edaran 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat pegawai bisa mengambil cuti di masa larangan mudik. Mulai dari melampirkan surat tugas perjalanan dinas bertanda tangan eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja hingga dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Namun demikian, syarat-syarat dalam SE tersebut juga tak bisa serta merta membuat pegawai bisa pergi ke luar daerah.


Dalam Nota Dinas Nomor ND-1236/SJ.8/2021 Sekjen Biro Umum Kementerian Keuangan, ada syarat lain yang perlu diperhatikan pegawai dalam mengambil izin ke luar kota.

Dalam poin kelima nota dinas tersebut, ada syarat lain untuk pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin.

"Pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin adalah pegawai Sekretariat Jenderal yang homebase-nya berada di luar kota Jakarta," demikian bunyi poin kelima dalam nota dinas Kemenkeu yang dikutip redaksi.

Pendaftaran permintaan izin pun diberi tenggat waktu hanya hingga Kamis 28 April 2021 pukul 12.00 WIB.

"Data pengawai sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui https://tinyurl.com/DataPegawa1Lebaran," lanjut poin kelima nota dinas tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya