Berita

Jakarta International Container Terminal II, atau JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara/Net

Nusantara

Kerugian Negara Ditaksir Rp 4,08 Triliun, Pekerja Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Privatisasi Jilid II JICT

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Puluhan pekerja tersebut datang memberikan dukungan pada upaya Kejagung yang tengah mengusut kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar JICT jilid II (2019-2039).

Ketua Umum SP JICT, Hazris Malsyah, mengatakan bahwa penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan pengelolaan JICT sepatutnya didukung oleh semua pihak.

Pasalnya, jika ada kejelasan hukum dalam kasus perpanjangan kontrak JICT maka akan berdampak positif bagi kenyamanan investor pelabuhan.

Pasalnya, jika ada kejelasan hukum dalam kasus perpanjangan kontrak JICT maka akan berdampak positif bagi kenyamanan investor pelabuhan.

"Perlu ada kejelasan status hukum (kontrak JICT). Kami yakin baik Pelindo II dan Hutchison tidak ingin bergerak selamanya di area abu-abu," kata Hazris di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4).

Lebih jauh, menurut Hazris, dalam perpanjangan kontrak JICT terdapat uang sewa (rental fee) yang memberatkan perusahaan.

Ia menilai dengan skema rental fee yang tetap akan mengganggu keuangan JICT. Hal ini berbeda sebelum perpanjangan kontrak dengan skema berdasarkan persentase pendapatan.

"Skema uang sewa yang fix menyebabkan perusahaan tidak sustain. Apalagi tahun lalu pandemi dan market turun 10-20 persen. Perlu ditinjau ulang (rental fee) karena jika dibiarkan akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan," ujar Hazris.

Hazris pun mengingatkan kerjasama pengelolaan JICT dengan asing harus berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sesuai misi Kementerian BUMN.

SP JICT mensinyalir sejak tahun 2014  banyak kejanggalan dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"Kami melihat walaupun dikerjasamakan dengan asing Hutchison, pengelolaan aset emas bangsa harus menguntungkan Indonesia dan putra-putri bangsa ikut berkontribusi di dalamnya," pungkas Hazris seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sebagaimana diketahui, audit investigatif BPK RI menyatakan perpanjangan kerjasama JICT oleh Pelindo II kepada HPH (Hutchison Port Holdings) terindikasi melanggar undang-undang dan merugikan negara sebesar Rp 4,08 triliun.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan oleh Kejagung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor. Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya