Berita

Jakarta International Container Terminal II, atau JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara/Net

Nusantara

Kerugian Negara Ditaksir Rp 4,08 Triliun, Pekerja Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Privatisasi Jilid II JICT

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Puluhan pekerja tersebut datang memberikan dukungan pada upaya Kejagung yang tengah mengusut kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar JICT jilid II (2019-2039).

Ketua Umum SP JICT, Hazris Malsyah, mengatakan bahwa penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan pengelolaan JICT sepatutnya didukung oleh semua pihak.

Pasalnya, jika ada kejelasan hukum dalam kasus perpanjangan kontrak JICT maka akan berdampak positif bagi kenyamanan investor pelabuhan.

Pasalnya, jika ada kejelasan hukum dalam kasus perpanjangan kontrak JICT maka akan berdampak positif bagi kenyamanan investor pelabuhan.

"Perlu ada kejelasan status hukum (kontrak JICT). Kami yakin baik Pelindo II dan Hutchison tidak ingin bergerak selamanya di area abu-abu," kata Hazris di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4).

Lebih jauh, menurut Hazris, dalam perpanjangan kontrak JICT terdapat uang sewa (rental fee) yang memberatkan perusahaan.

Ia menilai dengan skema rental fee yang tetap akan mengganggu keuangan JICT. Hal ini berbeda sebelum perpanjangan kontrak dengan skema berdasarkan persentase pendapatan.

"Skema uang sewa yang fix menyebabkan perusahaan tidak sustain. Apalagi tahun lalu pandemi dan market turun 10-20 persen. Perlu ditinjau ulang (rental fee) karena jika dibiarkan akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan," ujar Hazris.

Hazris pun mengingatkan kerjasama pengelolaan JICT dengan asing harus berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sesuai misi Kementerian BUMN.

SP JICT mensinyalir sejak tahun 2014  banyak kejanggalan dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"Kami melihat walaupun dikerjasamakan dengan asing Hutchison, pengelolaan aset emas bangsa harus menguntungkan Indonesia dan putra-putri bangsa ikut berkontribusi di dalamnya," pungkas Hazris seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sebagaimana diketahui, audit investigatif BPK RI menyatakan perpanjangan kerjasama JICT oleh Pelindo II kepada HPH (Hutchison Port Holdings) terindikasi melanggar undang-undang dan merugikan negara sebesar Rp 4,08 triliun.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan oleh Kejagung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor. Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya