Berita

Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rachland Nashidik/Net

Politik

Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland: Satu Menit Pun Tidak Pantas!

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 bulan kepada aktivis Syahganda Nainggolan dinilai tidak tepat.

Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rachland Nashidik menilai bahwa vonis terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak pantas. Seharusnya, menurut Rachland, Syahganda dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (30/4).


Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis bagi petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan selama 10 bulan penjara.

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

Dalam vonis ini, majelis hakim turut menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidangan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Syahganda tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.

Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya