Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Kesehatan

Satgas Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penggunaan Antigen Bekas Dan Mafia Karantina

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 05:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah kasus hukum terkait dengan penanganan Covid-19 tengah diusut Kepolisian. Di antaranya, kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan mafia karantina.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung upaya Kepolisian mengusut dua kasus tersebut, dan sekaligus memintanya untuk diselesaikan hingga tuntas.

Hal itu disampaikan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4).


"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia," ujar Wiku.

Untuk kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, Wiku memperingatkan para penyedia layanan tes antigen Covid-19 agar tidak bermain-main dengan hasil tes.

Katanya, para pihak penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tegasnya.

Sedangan, terkait temuan kasus mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten baru-baru ini, Wiku menyatakan bahwa Satgas tidak pernah menolerir perbuatan yang dapat membahayakan orang banyak.


Pasalnya, perbuatan yang dilakukan para oknum petugas karantina di pintu masuk kedatangan seperti Bandara Soekarno-Hatta hanya untuk keuntungan pribadi.

Untuk itu Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam konteks kasus ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan melakukan tes PCR paska karantina," pesan Wiku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya