Berita

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Alkatiri di Pengadilan Negeri Depok/Ist

Hukum

Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum: Harusnya Syahganda Sudah Bebas

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 22:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait omnibus law.

"Ini 10 bulan kami belum tahu persis karena itu belum jelas, kalau itu dikeluarkan ya keluar. Kita lihat sikap jaksa. Kalau seandainya jaksa tidak banding ya hari ini keluar," kata kuasa hukum Syahganda, Alkatiri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Ia menjelaskan, seharusnya petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dibebaskan karena sudah melewati dua pertiga masa penahanan.


"Kami ingin tahu sikap jaksa karena waktunya (penahanan) sudah lewat sudah 2 per 3 masa tahanan," lanjutnya.

Bekenaan dengan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Majelis Hakim sendiri telah memvonis 10 bulan penjara kepada Syahganda yang dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dalam vonis ini, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidanhan. Majelis hakim mempertimbangkan keberatan lantaran Syahganda dinilai tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.

Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda karena sikap, dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya