Berita

Sidang kasus tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Joko Mogoginta dan Budhi Istianto/Ist

Hukum

Sidang Kasus Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF/AISA) Joko Mogoginta merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah menjeratnya.

Joko menjelaskan, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT TPSF tahun 2017 yang menjadi objek perkara dibuat oleh CFO perusahaan, Sjambiri Lioe. Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam laporan itu, kata dia, tidak ada korban yang dirugikan atas kesalahan penyajian LKT PT TPSF yang dipermasalahkan tersebut.


"Saya merasa dikriminalisasi yang mulia, dizalimi," kata Joko Mogoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa mempercayakannya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan secara benar dan adil.

"Soal kriminalisasi atau bukan itu terbuka di persidangan. Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti (bersalah) ya dihukum," kata Sayuti.

Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar Pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1.

Keduanya didakwa atas dugaan kesalahan penyajian pihak berelasi menjadi pihak ketiga dan dugaan penggelembuangan nilai piutang PT TPSF (AISA) atas LKT TPSF 2017.

Joko menjelasakan secara rinci perkara tersebut. Menurutnya, pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi pihak sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan sejak 2011 sampai tahun 2016, organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkanlaporan Keuangan tesebut.

"Kenapa pada 2017 justru dipermasalahkan oleh komisaris Hengky Koestanto, yang mana dia membuat juga yang dipermasalahkan ini sekarang. Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini (jadi terdakwa)," tegas Joko.

Bahkan, lanjut Joko, pada LKT tahun 2018 pun ketika posisi Direktur Utama dijabat oleh Hengky Koestanto, enam perusahaan distributor tersebut juga ditempatkan sebagai pihak ketiga dengan tambahan catatan tapi tidak dipersoalkan oleh OJK.

Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.

Senada dengan Joko, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam laporan keuangan PT TPSF adalah Sjambiri Lioe. Pasalnya, Sjambiri merupakan CFO, yang dalam struktur PT AISA setara dengan direktur keuangan.

"Saya juga tidak tahu kenapa Sjambiri tidak mau dicatat di akta perusahaan secara resmi sebagai direktur keuangan. Padahal jelas-jelas CFO memiliki tugas yang sama dengan dengan direktur keuangan. Dan Sjambiri itu juga direkrut langsung oleh Hengky Koestanto," jelas Budi.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Zaid memaparkan soal penggelembungan angka piutang yang dipermasalahkan dalam dakwaan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari Sjambiri meski awalnya sempat mengelak.

"Setelah dikonfrontir, baru diketahui Sjambiri yang memerintahkan Hartanto untuk melakukan peningkatan piutang keuangan," tegas Zaid.

Zaid juga menegaskan bahwa terdakwa seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas laporang keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sesuai ketentuan POJK 75/2017 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan.

"Kemudian Pak Joko dan Pak Budhi menandatangani laporan keuangan tersebut atas perintah POJK juga, yang memerintahkan direksi menandatangani pernyataan laporan keuangan," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya