Berita

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/Net

Hukum

Gara-gara Pembantu Mudik, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur berinisial MF (32). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan bukti laporan LP/298/K/I/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Januari 2021.

Terlapor dalam kasus tersebut adalah mantan suami korban yang berinisial RIS dan bekerja sebagai Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten.  

Menurut MF, kasus tersebut berawal dari pertengkaran soal pembantu di rumahnya yang telah pulang pada 24 Mei 2020. Sejak saat itulah MF mengambil alih semua pekerjaan dalam rumah itu.


Padahal kata MF, kedua adik dari mantan suaminya juga tinggal dalam rumah tersebut. Akan tetapi tidak pernah membantu membersihkan rumah atau membantu kegiatan lainnya.

"Karena dua pembantu pulang, hampir semua pekerjaan, saya yang ngerjain. Mulai dari masak bubur anak saya sampai bersihin rumah. Itu kan ada dua rumah yaitu rumah depan dan rumah belakang. Itu saya yang ngepel, saya yang nyuci," ujar MF kepada wartawan, Kamis (29/4).

Saat itu kata MF, dirinya mengeluh dengan sang suami atas beban pekerjaan yang begitu banyak. Namun sang suami malah mengumpatnya dengan kata kasar. Hingga terjadi peristiwa kekerasan dan berujung perceraian. MF bersama kedua anaknya meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tua di Bekasi, Jawa Barat.

Namun kekerasan dari mantan suami terus berlanjut. Pada Senin 25 Januari 2021, mantan suami datang dan mengambil kedua anaknya dengan disertai KDRT kepada MF.

Pengacara MF, Serfasius Serbaya Manek mengatakan saat ini status laporan kliennya ke Polres Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemarin sudah diperiksa tambahan. Saya harap minggu ini sudah ada kejelasan status daripada terlapor. Karena laporan ini sudah terlalu lama," tegasnya.

Di sisi lain, MF telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu kemarin (28/4). Laporan tersebut dilakukan karena kedua anaknya masih membutuhkan sentuhan sang ibu.

"Ibu ini punya hak sebagai wanita sekaligus kewajiban sebagai wanita. Kewajiban kepada siapa? Kepada kedua putrinya yang usianya masih dua tahun dan tiga tahun," jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya