Berita

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/Net

Hukum

Gara-gara Pembantu Mudik, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur berinisial MF (32). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan bukti laporan LP/298/K/I/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Januari 2021.

Terlapor dalam kasus tersebut adalah mantan suami korban yang berinisial RIS dan bekerja sebagai Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten.  

Menurut MF, kasus tersebut berawal dari pertengkaran soal pembantu di rumahnya yang telah pulang pada 24 Mei 2020. Sejak saat itulah MF mengambil alih semua pekerjaan dalam rumah itu.


Padahal kata MF, kedua adik dari mantan suaminya juga tinggal dalam rumah tersebut. Akan tetapi tidak pernah membantu membersihkan rumah atau membantu kegiatan lainnya.

"Karena dua pembantu pulang, hampir semua pekerjaan, saya yang ngerjain. Mulai dari masak bubur anak saya sampai bersihin rumah. Itu kan ada dua rumah yaitu rumah depan dan rumah belakang. Itu saya yang ngepel, saya yang nyuci," ujar MF kepada wartawan, Kamis (29/4).

Saat itu kata MF, dirinya mengeluh dengan sang suami atas beban pekerjaan yang begitu banyak. Namun sang suami malah mengumpatnya dengan kata kasar. Hingga terjadi peristiwa kekerasan dan berujung perceraian. MF bersama kedua anaknya meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tua di Bekasi, Jawa Barat.

Namun kekerasan dari mantan suami terus berlanjut. Pada Senin 25 Januari 2021, mantan suami datang dan mengambil kedua anaknya dengan disertai KDRT kepada MF.

Pengacara MF, Serfasius Serbaya Manek mengatakan saat ini status laporan kliennya ke Polres Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemarin sudah diperiksa tambahan. Saya harap minggu ini sudah ada kejelasan status daripada terlapor. Karena laporan ini sudah terlalu lama," tegasnya.

Di sisi lain, MF telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu kemarin (28/4). Laporan tersebut dilakukan karena kedua anaknya masih membutuhkan sentuhan sang ibu.

"Ibu ini punya hak sebagai wanita sekaligus kewajiban sebagai wanita. Kewajiban kepada siapa? Kepada kedua putrinya yang usianya masih dua tahun dan tiga tahun," jelasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya