Berita

PM Prayut Chan-O-Cha mengunjungi rumah sakit lapangan di Bangkok, pada Rabu 21 April 2021/Net

Dunia

Tahan Laju Pandemi, 73 Provinsi Thailand Terapkan Aturan Wajib Masker

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 13:44 WIB

Kementerian Dalam Negeri Thailand pada Kamis (29/4) mengumumkan bahwa 73 provinsi, termasuk Bangkok, telah mulai menerapkan peraturan wajib masker. Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup besar.

Aturan baru tersebut sebenarnya sudah mulai diperkenalkan di Bangkok beberapa hari lalu. Bahkan, PM Prayut Chan-o-cha sudah didenda karena melanggar peraturan dengan membayar 6.000 baht (2,7 juta rupiah).

Menurut aturan baru, pelanggar dapat didenda hingga 20.000 baht, namun denda diberikan secara bertahap. Denda pada pelanggaran pertama ditetapkan sebesar 6.000 baht, tetapi pengadilan memiliki keleluasaan untuk mengurangi jumlah tersebut berdasarkan keadaan, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (29/4).


Pelanggar berulang menghadapi denda yang meningkat, hingga batas atas 20.000 baht.

Dari 73 provinsi yang sudah menerapkan aturan tersebut, masih ada empat provinsi lain, mereka adalah Phayao, Mae Hong Son, Rayong dan Samut Sakhon, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (29/4).

Panitia pengendalian penyakit di keempat provinsi itu dilaporkan belum membahas masalah tersebut.

Namun, pihak berwenang di Samut Sakhon telah meminta masyarakat setempat untuk bekerja sama dalam upaya pengendalian Covid-19 dengan menggunakan masker wajah secara sukarela. Provinsi tersebut merupakan episentrum penyakit pada bulan Desember lalu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya