Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD, usai menemui Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Politik

Diwakili Mahfud MD, Tim Satgas Hak Tagih Dana BLBI Temui Pimpinan KPK Untuk Jalin Kerjasama

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk Presiden Joko Widodo rupanya butuh bantuan pihak atau lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga yang dimintai bantuan tak lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, tim Satgas hak tagih dana BLBI yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Kamis pagi (29/4) menemui langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, dan jajarannya.


"Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Menurut Mahfud, BLBI awalnya merupakan utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres 8/2002.

"Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah dan DPR juga sudah pernah mengeluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002," jelas Mahfud.

Dilanjutkan Mahfud, pembayaran atas Inpres itu terakhir terjadi pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN.

"Nah, ada 48 obligor pada waktu itu dari sekian banyak obligor, kemudian oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan yaitu kasus SKL BDNI, Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor tapi juga sebagai debitur melalui Bank Dewa Rutji. Dia enggak masalah, tinggal bayar kita tagih. Yang BDNI itu jadi kasus pidana," sambung Mahfud.

Akan tetapi, kata Mahfud, dalam perkara terkait Sjafruddin Temenggung, Mahkamah Agung (MA) menyatakan adanya kerugian negara yang bisa ditagih melalui perdata, bukan pidana.

"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Memang sengaja KPK tidak masuk ke tim, karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen, kalau ada masalah dengan ini biar masuk itu memang kewenangannya, jadi kita hargai KPK. BPK juga kita enggak masukan, biar dia independen nanti, kalau ada audit silahkan. Kami hanya masukkan BPKP ke tim pemerintah ini," papar Mahfud.

Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, disepakati Satgas hak tagih BLBI akan bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan.

"Jadi, saya harap masyarakat juga paham, ini menagih sebagai hak negara. Kalau mereka yang tidak setuju ditagih, padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu masuk ke obligor dan masuk ke debitur yang sudah menyatakan punya utang. Masa tidak ditagih," pungkas Mahfud.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya