Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Thailand: Masker Bekas Timbulkan Kekhawatiran Baru, Pengumpul Sampah Berisiko Tinggi Tertular Covid-19

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Thailand telah memperketat aturan wajib masker, bahkan Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha sempat di denda karena melanggar aturan tersebut.

Namun, seperti pedang bermata dua, di kala aturan wajib masker diperketat masalah lain juga ikut muncul bersamaan: sampah masker bekas pakai.

Diperkirakan 1,8 miliar masker wajah dibuang secara nasional setiap hari, banyak di antaranya tidak sesuai aturan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan petugas medis tentang penyebaran Covid-19 lebih lanjut.


Departemen Pengendalian Pencemaran (DPD) sedang berdiskusi dengan Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA) dan provinsi lain untuk mendorong warga mengikuti pedoman pembuangan yang benar, yang memprioritaskan pemisahan sampah.

"Pihak berwenang menemukan semakin banyak masker wajah bekas dibuang bersama sampah rumah tangga biasa," kata Direktur Jenderal DPD Atthapol Charoenchansa, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (29/4).

Buang masker yang tercemar infeksi membuat pengumpul sampah berisiko tinggi tertular Covid-19 dan selanjutnya menyebarkan penyakit tersebut.

Menurut angka DPD, dari 1 Juni hingga 31 Desember tahun lalu, ada 17,8 ton masker wajah dikumpulkan dari 2.690 lokasi di seluruh negeri.

Sebagian besar dibuang dengan benar oleh otoritas lokal sementara sisanya dikubur di tempat pembuangan sampah, dibakar atau diurus oleh kontraktor swasta.

DPD mengatakan jumlah masker wajah yang dibuang akan melonjak secara dramatis tahun ini.

Jika setiap orang di Thailand membuang satu masker sehari, jumlah masker bulanan yang dibuang akan melebihi 1,8 miliar.

Bangkok sendiri menghasilkan lebih dari 20 ton sampah yang terinfeksi setiap hari, sebagian besar masker wajah yang dibuang dari rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, dan rumah sakit lapangan tempat penderita Covid dengan gejala ringan dirawat.

Atthapol mengatakan, sampah terinfeksi yang dibuang dari rumah sakit dan fasilitas medis tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan atau orang karena dibuang dengan sistem yang aman dan tertutup - departemen lebih memperhatikan orang-orang yang lalai memisahkan masker bekas dari sampah rumah tangga sehari-hari lainnya.

Dia menyarankan tempat sampah khusus disisihkan untuk masker bekas. Orang-orang juga harus melipat masker menjadi dua dan mengencangkannya dengan tali sebelum menjatuhkannya ke tempat sampah.  Atau masker bekas itu digunting sebelum dibuang.

Setiap 3-4 hari masker harus dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik dengan bukaan yang dikencangkan dengan tali.

Kemudian tas tersebut harus diberi label dengan jelas sebagai sampah yang terinfeksi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya