Berita

Proses pemeriksaan tes swab antigen/Net

Politik

Kemenkes: Penggunaan Alat Swab Antigen Bekas Membahayakan Keselamatan Publik

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 08:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa sesuai standar yang ada, pemeriksaan swab antigen setiap individu harus menggunakan alat yang baru.

"Kalau standar Kemenkes pemeriksaan itu untuk tiap individu dan itu harus baru karena ada uji validitas alat diagnostik," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Rabu (28/4).

Pernyataannya ini menanggapi kasus penggunaan alat bekas dalam tes swab antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Baginya, kasus tersebut merupakan tindakan yang membahayakan, sehingga aturan hukum harus ditegakkan.


Apalagi, sambungnya, aturan Permenkes tentang pemeriksaan rapid antigen sudah jelas. Jika ada yang melanggar  atau menyelewengkan standar operasional harus dilakukan penindakan

"Ini membahayakan keselamatan publik. Jadi aturan harus ditegakkan," kata Siti Nadia.

Pada Selasa (27/4), Polda Sumatea Utara melakukan penggerebekan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu karena diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.

Peralatan yang dimaksud diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Di mana alat diduga hanya dicuci atau dibersihkan setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya