Berita

MUnarman saat ditangkap Densus 88/Net

Hukum

Munarman Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan Uji Kejanggalan Penangkapan Terkait Terorisme

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 07:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Munarmna disarankan mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa dalam proses penangkapan terhadap dirinya karena diduga terlibata tindak pidana terorisme dinilai janggal.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/4).

Menurut Suparji, Polri pasti memiliki bukti permulaan cukup sebelum menangkap pria yang pernah menjadi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Dugaan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum.Tanpa bukti yang cukup tidak bisa dilakukan penangkapan," demikian kata Suparji.

Suparji menyarankan gugatan praperadilan bisa ditempuh karena dalam sistem hukum Indonesia mekanisme tersebut diberikan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan.

"Adanya pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui pra peradilan,"urai Suparji.

Dalam pandangan Suparji, melalui praperadilan akan gamblang jika memang ada kejanggalan atau tidak terpenuhinya syarat penangkapan terhadap mantan Ketua YLBHI itu.


"Disitulah akan diuji tentang adanya kejanggalan atau tidak dipenuhinya syarat dan prosedur penangkapan," pungkasnya.

Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (27/4) di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya