Berita

MUnarman saat ditangkap Densus 88/Net

Hukum

Munarman Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan Uji Kejanggalan Penangkapan Terkait Terorisme

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 07:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Munarmna disarankan mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa dalam proses penangkapan terhadap dirinya karena diduga terlibata tindak pidana terorisme dinilai janggal.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/4).

Menurut Suparji, Polri pasti memiliki bukti permulaan cukup sebelum menangkap pria yang pernah menjadi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.


"Dugaan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum.Tanpa bukti yang cukup tidak bisa dilakukan penangkapan," demikian kata Suparji.

Suparji menyarankan gugatan praperadilan bisa ditempuh karena dalam sistem hukum Indonesia mekanisme tersebut diberikan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan.

"Adanya pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui pra peradilan,"urai Suparji.

Dalam pandangan Suparji, melalui praperadilan akan gamblang jika memang ada kejanggalan atau tidak terpenuhinya syarat penangkapan terhadap mantan Ketua YLBHI itu.


"Disitulah akan diuji tentang adanya kejanggalan atau tidak dipenuhinya syarat dan prosedur penangkapan," pungkasnya.

Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (27/4) di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya