Berita

Sidang perkara suap Bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Di Hadapan Hakim, Pejabat Kemensos Tiba-tiba Cabut Pernyataan BAP Penyidikan Kasus Bansos

RABU, 28 APRIL 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) di proses penyidik di hadapan persidangan.

Saksi itu adalah Rosehan Ansyari yang hadir di ruang sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial saat terjadinya perkara.

Rosehan yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos ini tiba-tiba mencabut keterangan BAPnya.

Awalnya, tim JPU membacakan BAP Rosehan saat penyidikan di KPK nomor 11.

"Ini ada keterangan saksi BAP nomor 11. Jelaskan saudara apakah mengetahui masing-masing perusahaan yang menjadi penyedia barang dan jasa adalah perusahaan titipan dari orang lain atau yang dititipkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jawaban saksi, bahwa informasi umum yang sudah berkembang saya informasikan bahwa kuota bagi perusahaan yang menyediakan barang jasa tersebut sudah ada yang memiliki bahkan tidak terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Namun untuk kepastian siapa pemilik kuota masing-masing yang mengerjakan saya tidak mengetahuinya dan tidak dalam jangkauan saya untuk bisa mengetahui tersebut. Benar keterangan saksi?" tanya JPU kepada saksi Rosehan.

Akan tetapi, Rosehan mengaku tidak mengetahui keterangannya itu.

"Saya tidak tahu. Saya lupa udah itu pak. Saya tidak tau juga yang bagian itunya," jawab Rosehan.

JPU kembali membacakan ulang BAP saksi Rosehan nomor 11 tersebut. Tetapi, Rosehan kembali menjawab lupa terhadap keterangannya itu.

"Saya kurang paham itu pak. Tapi setahu saya memang setiap tahapan itu terutama tahap 7-12 kami hanya menerima saja dan sudah ada daftar nama itu," katanya.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan BAP saksi Rosehan nomor 12. Pada BAP itu, saksi Rosehan mengatakan, mengetahui bahwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pernah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor penyedia barang jasa Covid-19 tahun 2020.

"Namun besaran berapa rupiah dari masing-masing vendor dan bagaimana cara menyerahkannya saya (Rosehan) tidak mengetahui. Benar keterangan saksi?" tanya JPU.

"Kalau rahasia umum iya pak, tapi kalau teknis dan apa saya tidak tahu," jawab Rosehan.

Mendengar jawaban saksi Rosehan, Hakim Ketua turun tangan dan geram karena jawaban Rosehan tidak sesuai dengan yang ada di BAP.

"Ini ditanyakan bagaimana keterangan saudara itu. Nomor 12 dibacakan Penuntut Umum. Apakah saudara mengetahui apakah ada pengumpulan dana tau?" tanya Hakim Ketua dan dijawab "tidak" oleh Rosehan.

"Kenapa saudara memberikan keterangan seperti ini di berita acara?" tanya Hakim Ketua menegaskan.

"Saya tidak tahu pak," jawab Rosehan.

Hakim Ketua pun mengingatkan saksi Rosehan bahwa saksi sudah disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

"Lalu kenapa ada keterangan seperti ini didalam berita acara penyidikan?" tanya Hakim Ketua.

"Saya tidak tau kalau ada kata-kata itu pak," jawab Rosehan.

Padahal, Rosehan mengaku menandatangani BAP di penyidikan. Bahkan, ia mengaku tidak adanya penekan, paksaan, ancaman maupun ditakut-takutin.

"Siap saya cabut pak. Tidak (ada paksaan dari penyidik KPK). Karena saya tidak tahu dan tidak pernah tau kalau ada pemungutan uang itu," tegas Rosehan.

Hakim Ketua pun kembali memastikan bahwa keterangan yang disampaikan Rosehan di penyidikan benar adanya.

"Iya Pak saya memberitahu keterangan seperti itu," kata Rosehan.

"Lalu kenapa saudara cabut saudara keterangan saudara ini sekarang?" kembali tanya Hakim Ketua.

Rosehan pun menyebut bahwa adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan dirinya.

"Ada persepsi yang berbeda antara penyidik dengan saya waktu itu menyampaikan bahwa penyidik menyampaikan begini ke saya, secara umum saja tahu kalau ada misalnya pemungutan dan sebagainya, rahasia umum, disampaikan seperti itu," jelas Rosehan.

Padahal kata Hakim Ketua, penyidik tidak ada menanyakan soal rahasia umum pada BAP nomor 12 tersebut.

"Saya tidak ingat yang itu pak. Kalau memang itu tejadi saya cabut bagian pernyataan itu," terang Rosehan.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik saat Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Rabu, 17 April 2024 | 22:00

Jumat Lusa 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Kumpul di MK

Rabu, 17 April 2024 | 21:47

Candi Borobudur Masih jadi Magnet Wisatawan

Rabu, 17 April 2024 | 21:23

Amicus Curiae Harus Dapat Atensi

Rabu, 17 April 2024 | 21:18

Amicus Curiae Belum Tentu Jadi Pertimbangan Hakim MK

Rabu, 17 April 2024 | 21:05

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Rabu, 17 April 2024 | 20:57

Pemerintah Minta Maaf Tol Bocimi Belum Beres

Rabu, 17 April 2024 | 20:55

Pendatang Baru di Jakarta Alami Penurunan Bukti Pembangunan Merata

Rabu, 17 April 2024 | 20:54

Giliran Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Ini 4 Petitumnya

Rabu, 17 April 2024 | 20:43

Vox Populi Vox Dei, Bukan Amicus Curiae

Rabu, 17 April 2024 | 20:23

Selengkapnya