Berita

Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto/RMOLJakarta

Hukum

Tilep Dana BOS Rp 700 Juta, Staf Disdik Jakbar Beli Vila

RABU, 28 APRIL 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat berinisial MF diketahui menggunakan duit hasil korupsi dana BOS dan BOP SMKN 53 untuk membeli bangunan vila.

Dijelaskan Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, uang yang diperoleh MF merupakan komisi dari Kepala SMK 53 Jakarta Barat berinisial W karena berhasil mencairkan uang dari aplikasi SIAP BOS dan BOP.

"Kalau dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi beli vila, dan lain-lain," kata Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Selasa (27/4).


Berbeda dengan MF, W lebih memilih membelanjakan hasil korupsinya untuk keperluan sekolah.

Salah satunya dialirkan untuk menambah tunjangan guru yang tentunya menyalahi aturan.

"W atas kebijakan dia berikan akses password dan token ke MF untuk cairkan dana kas BOP dan BOS. Uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai, salah satunya tambah tunjangan kinerja guru-guru," jelas Dwi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain itu, W juga mendapatkan komisi Rp 15 juta dari setiap pencairan dana BOS.

W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP Tahun 2018 sebesar Rp 7,8 miliar.

Namun keduanya belum ditahan, karena Kejari Jakarta Barat masih menunggu rekomendasi dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya