Berita

Terdaksa kasus rasuah benur, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Sidang Suap Benur Edhy Prabowo, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 9 Orang

RABU, 28 APRIL 2021 | 07:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (28/4).

Kesembilan orang saksi itu akan dihadirkan di sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saksi hari Rabu tanggal 28 April ada sembilan orang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga tim JPU dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).


Kesembilan orang saksi itu adalah, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini yang telah divonis 2 tahun penjara; Agus Kurniyawanto selaku Manager operasional Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya selaku Manager Impor dan Ekspor PT DPPP; Adi Sutejo selaku Staf PT DPPP; Betha Maya Febiana selaku pegawai PT DPPP.

Selanjutnya, Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP; Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP; Dalendra Kardina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa KKP yang juga Staf dari terdakwa Safri; dan Esti Marina selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari terdakwa Andreau Misanta Pribadi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya