Berita

Apple Inc/Net

Dunia

Badan Pengawas Anti-Monopoli Rusia Denda Apple Sebesar Rp 174 Miliar

SELASA, 27 APRIL 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Badan pengawas anti-monopoli Rusia, Federal Antimonopoly Service (FAS) menyebut perusahaan Amerika Serikat (AS), Apple Inc telah melanggar hukum.

FAS membuka kasus terhadap Apple atas penyalahgunaan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi iOS pada 2020.

Pada Agustus 2020, disimpulkan perlunya tindakan hukum kepada Apple. Hingga akhirnya FAS memutuskan untuk mendenda Apple lebih dari 12 juta dolar AS atau setara dengan Rp 174 miliar (Rp 14.500/dolar AS).


Dikutip dari Sputnik pada Selasa (27/4), FAS menyebut  Apple telah menyalahgunakan keunggulan kompetitifnya atas pemain pasar yang lain.

Bahkan, Applee juga memberikan hambatan bagi pengembang aplikasi kontrol orangtua dan tidak memiliki aturan ringkas untuk menyetujui aplikasi di toko aplikasi.

Kasus terhadap Apple dibuka atas permintaan perusahaan keamanan IT Rusia, Kaspersky Lab. Perusahaan itu mengatakan bahwa versi programnya untuk kontrol orangtua, Kaspersky Safe Kids (KSK), telah ditolak oleh Apple.

Menanggapi keputusan tersebut, Apple menyatakan penolakannya dan akan mengajukan banding.

Menurut Apple, pihaknya justru telah banyak membantu ratusan ribu pengembang di Rusia, termasuk Kaspersky dengan menjangkau lebih dari 1 miliar pelanggan di 175 negara.

"Kami bekerja dengan Kaspersky untuk membuat aplikasi mereka sesuai dengan aturan yang diberlakukan untuk melindungi anak-anak. Mereka sekarang memiliki 13 aplikasi di App Store dan kami telah memproses ratusan pembaruan untuk mereka," ujar Apple.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya