Berita

Pesta pernikahan Neelofa dan suaminya, Muhammad Haris Mohd Ismai/Net

Hiburan

Pesta Pernikahan Langgar Aturan Covid-19, Selebriti Malaysia Didenda Rp 212 Juta

SELASA, 27 APRIL 2021 | 15:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang selebriti asal negeri jiran, Neelofa, dinyatakan telah melanggar aturan Covid-19 ketika menggelar pesta pernikahannya.

Aturan yang dilanggar sendiri merupakan perjalanan antarkota dan negara bagian yang telah diberlakukan otoritas untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Menurut keterangan Kapolsek Dang Wangi ACP Mohamad Zainal Abdullah pada Selasa (27/4), Neelofa didenda sebesar 20 ribu ringgit atau setara dengan Rp 70 juta (Rp 3.500/ringgit).


Suaminya, Muhammad Haris Mohd Ismail, juga  mendapat pemberitahuan denda sebesar 10 ribu ringgit atau Rp 35 juta.

Dikutip dari Bernama, pasangan itu telah melakukan perjalanan ke Langkawi tak lama setelah pernikahan mereka.

Mereka menyebut perjalanan dilakukan untuk pekerjaan, namun banyak pihak menyebut itu merupakan bulan madu. Lantaran muncul video mereka naik kereta gantung dan jet-ski.

Selain pasangan tersebut, Mohamad Zainal mengatakan 20 anggota keluarga mereka juga diberi pemberitahuan denda masing-masing sebesar 1.500 ringgit. Sehingga jumlahnya menjadi 30 ringgit atau setara dengan Rp 106 juta.

Denda berikan karena mereka melanggar aturan jarak sosial minimal 1 meter selama pesta pernikahan yang digelar pada 27 Maret lalu.

"Semuanya akan diberikan denda dengan total 60 ribu (Rp 212 juta), hari ini, tanpa diskon," tegas Mohamad Zainal.

Sementara itu, Neelofa sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya lewat video yang dirilis ke media pada 9 April.

"Saya dengan tulus meminta maaf karena melanggar SOP, di dalam dan di luar pengetahuan saya tentang dua hal ini. Suami saya dan saya mengakui dan menerima tindakan atau keputusan apa pun dari pihak berwenang," ujarnya.

"Ada banyak hal yang mungkin saya abaikan dan saya harus memberikan contoh yang lebih baik," tambahnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya