Berita

Human Rights Watch menyebut Israel telah memberlakukan kebijakan apartheid pada Palestina/Net

Dunia

HRW: Israel Berlakukan Kebijakan Apartheid Dan Kekerasan Terhadap Palestina

SELASA, 27 APRIL 2021 | 13:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Human Rights Watch (HRW) menyebut Israel telah memberlakukan kebijakan apartheid dan penganiayaan terhadap Palestina.

Sebuah laporan setebal 213 halaman yang diterbitkan HRW pada Selasa (27/4) menilai bahwa Israel telah melakukan tindakan dan kebijakan apartheid sebagaimana yang didefinisikan oleh hukum internasional.

Pengawas HAM internasional yang berbasis di New York itu mengatakan, pembatasan yang diberlakukan Israel pada pergerakan Palestina hingga penyitaan tanah milik Palestina merupakan contoh dari kejahatan apartheid dan penganiayaan.


"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Yahudi Israel," kata HRW dalam laporan itu, seperti dikutip Reuters.

“Atas dasar ini, laporan tersebut menyimpulkan bahwa para pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui apartheid dan penganiayaan,” lanjutnya.

HRS menjelaskan, klaim itu berdasarkan kebijakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.

Kementerian Luar Negeri Israel langsung menolak klaim itu, serta menyebutnya tidak masuk akal dan palsu.

Kementerian juga menuduh HRW menyembunyikan "agenda anti-Israel" lantaran kelompok itu telah berusaha untuk mempromosikan boikot terhadap Israel selama bertahun-tahun.

"Tujuan dari laporan palsu ini sama sekali tidak terkait dengan HAM, tetapi untuk upaya berkelanjutan oleh HRW untuk merongrong hak Negara Israel untuk eksis sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi," kata Menteri Urusan Strategis Michael Biton.

Kementerian juga menyebut HRW dipimpin oleh pendukung BDS (Boikot, Divertasi, Sanksi) yang pro Palestina.

Sementara itu, pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza oleh Israel.

HRS sendiri akan mengirimkan laporannya ke kantor kejaksaan ICC.

HRW juga meminta jaksa ICC untuk menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat dalam apartheid dan penganiayaan terhada Palestina.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya