Berita

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat saat diumumkan sebagai tersangka/Net

Hukum

Vonis Suharjito Vs Tuntutan Syahganda, Pengamat: Ini Kezaliman Dan Pelanggaran HAM!

SELASA, 27 APRIL 2021 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan seharusnya dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial politik, Muslim Arbi yang membandingkan tuntutan 6 tahun Syahganda dengan vonis ringan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Suharjito.

"Vonis ringan 2 tahun terhadap Suharjito penyuap Eddy Prabowo itu memperlihatkan tidak serius berantas korupsi di negeri ini. Korupsi itu penyakit birokrasi dan merusak moral. Tapi terhadap aktivis kritis, seperti Syahganda yang berjuang untuk perubahan dan perbaiki negeri ini diganjar dengan tuntutan 6 tahun penjara," ujar Muslim Arbi kepada redaksi, Selasa (27/4).


Kasus yang dialami oleh Syahganda termasuk dua rekannya di KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Perdana merupakan kasus receh.

"Itu kasus receh dan seharusnya sudah dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi. Nyatanya tetap ditahan sampai hari ini," ucap Muslim Arbi.

Menurutnya, sikap memenjarakan Syahganda berlama-lama merupakan cerminan rezim zalim karena menindas hak-hak berpikir, berbicara dan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

"Jika dua hal ini diperhadapkan maka publik dapat anggap rezim ini merawat kebusukan birokrasi dan kejam terhadap suara-suara kritis aktivis. Koruptor dirawat dengan hukuman ringan. Yang kritis dibuat pesakitan berlama-lama. Ini kezaliman dan pelanggaran HAM," pungkas Muslim Arbi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya