Berita

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat saat diumumkan sebagai tersangka/Net

Hukum

Vonis Suharjito Vs Tuntutan Syahganda, Pengamat: Ini Kezaliman Dan Pelanggaran HAM!

SELASA, 27 APRIL 2021 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan seharusnya dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial politik, Muslim Arbi yang membandingkan tuntutan 6 tahun Syahganda dengan vonis ringan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Suharjito.

"Vonis ringan 2 tahun terhadap Suharjito penyuap Eddy Prabowo itu memperlihatkan tidak serius berantas korupsi di negeri ini. Korupsi itu penyakit birokrasi dan merusak moral. Tapi terhadap aktivis kritis, seperti Syahganda yang berjuang untuk perubahan dan perbaiki negeri ini diganjar dengan tuntutan 6 tahun penjara," ujar Muslim Arbi kepada redaksi, Selasa (27/4).

Kasus yang dialami oleh Syahganda termasuk dua rekannya di KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Perdana merupakan kasus receh.

"Itu kasus receh dan seharusnya sudah dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi. Nyatanya tetap ditahan sampai hari ini," ucap Muslim Arbi.

Menurutnya, sikap memenjarakan Syahganda berlama-lama merupakan cerminan rezim zalim karena menindas hak-hak berpikir, berbicara dan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

"Jika dua hal ini diperhadapkan maka publik dapat anggap rezim ini merawat kebusukan birokrasi dan kejam terhadap suara-suara kritis aktivis. Koruptor dirawat dengan hukuman ringan. Yang kritis dibuat pesakitan berlama-lama. Ini kezaliman dan pelanggaran HAM," pungkas Muslim Arbi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya