Berita

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat saat diumumkan sebagai tersangka/Net

Hukum

Vonis Suharjito Vs Tuntutan Syahganda, Pengamat: Ini Kezaliman Dan Pelanggaran HAM!

SELASA, 27 APRIL 2021 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan seharusnya dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial politik, Muslim Arbi yang membandingkan tuntutan 6 tahun Syahganda dengan vonis ringan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Suharjito.

"Vonis ringan 2 tahun terhadap Suharjito penyuap Eddy Prabowo itu memperlihatkan tidak serius berantas korupsi di negeri ini. Korupsi itu penyakit birokrasi dan merusak moral. Tapi terhadap aktivis kritis, seperti Syahganda yang berjuang untuk perubahan dan perbaiki negeri ini diganjar dengan tuntutan 6 tahun penjara," ujar Muslim Arbi kepada redaksi, Selasa (27/4).


Kasus yang dialami oleh Syahganda termasuk dua rekannya di KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Perdana merupakan kasus receh.

"Itu kasus receh dan seharusnya sudah dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi. Nyatanya tetap ditahan sampai hari ini," ucap Muslim Arbi.

Menurutnya, sikap memenjarakan Syahganda berlama-lama merupakan cerminan rezim zalim karena menindas hak-hak berpikir, berbicara dan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

"Jika dua hal ini diperhadapkan maka publik dapat anggap rezim ini merawat kebusukan birokrasi dan kejam terhadap suara-suara kritis aktivis. Koruptor dirawat dengan hukuman ringan. Yang kritis dibuat pesakitan berlama-lama. Ini kezaliman dan pelanggaran HAM," pungkas Muslim Arbi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya