Berita

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat saat diumumkan sebagai tersangka/Net

Hukum

Vonis Suharjito Vs Tuntutan Syahganda, Pengamat: Ini Kezaliman Dan Pelanggaran HAM!

SELASA, 27 APRIL 2021 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan seharusnya dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial politik, Muslim Arbi yang membandingkan tuntutan 6 tahun Syahganda dengan vonis ringan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Suharjito.

"Vonis ringan 2 tahun terhadap Suharjito penyuap Eddy Prabowo itu memperlihatkan tidak serius berantas korupsi di negeri ini. Korupsi itu penyakit birokrasi dan merusak moral. Tapi terhadap aktivis kritis, seperti Syahganda yang berjuang untuk perubahan dan perbaiki negeri ini diganjar dengan tuntutan 6 tahun penjara," ujar Muslim Arbi kepada redaksi, Selasa (27/4).

Kasus yang dialami oleh Syahganda termasuk dua rekannya di KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Perdana merupakan kasus receh.

"Itu kasus receh dan seharusnya sudah dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi. Nyatanya tetap ditahan sampai hari ini," ucap Muslim Arbi.

Menurutnya, sikap memenjarakan Syahganda berlama-lama merupakan cerminan rezim zalim karena menindas hak-hak berpikir, berbicara dan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

"Jika dua hal ini diperhadapkan maka publik dapat anggap rezim ini merawat kebusukan birokrasi dan kejam terhadap suara-suara kritis aktivis. Koruptor dirawat dengan hukuman ringan. Yang kritis dibuat pesakitan berlama-lama. Ini kezaliman dan pelanggaran HAM," pungkas Muslim Arbi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya