Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

Aduan Terhadap Azis Syamsuddin Sudah Masuk MKD, Tapi Belum Langsung Dibahas

SELASA, 27 APRIL 2021 | 08:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan bahwa pihaknya telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait pertemuan walikota Tanjungbalai dengan penyidik KPK.

"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan Selasa (27/4).

Namun demikian, politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tataran memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan. Jika nanti ditemukan ada kekurangan, maka pengadu diberi waktu untuk melengkapi.


“Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," sambungnya.

Hanya saja, aduan tersebut tidak akan langsung dibahas oleh MKD. Alasannya, karena DPR masih memasuki masa reses.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk. Sebab, masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman.

Adapun aduan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Pengaduan didasarkan pada pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Azis diadukan karena Kurniawan menilai tidak sepatutnya pejabat negara memfasilitasi pertemuan tersebut. Baginya, Azis telah melanggar kode etik.

"Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang, tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya