Berita

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha /Net

Dunia

Gubernur Bangkok Laporkan Perdana Menteri Prayut Ke Polisi Dan Kenai Denda Karena Langgar Aturan Covid-19

SELASA, 27 APRIL 2021 | 07:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menjadi salah satu orang pertama yang telah didenda sebesar 6.000 baht atau sekitar 2,7 juta rupiah, karena tidak memakai masker selama pertemuan dengan penasihat pengadaan vaksinnya.

Sikap Prayut seolah mengabaikan perintah Otoritas Bangkok yang mewajibkan memakai masker mulai Senin (26/4). Mereka mengatakan bahwa langkah itu diperlukan bahkan ketika di dalam kendaraan lebih dari satu orang .   

Selain denda, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang memposting di Facebook pada Senin sore bahwa dia telah mengajukan pengaduan terhadap perdana menteri kepada polisi.


Reaksi Balai Kota datang setelah banyak netizen di media sosial mengkritik kelakuan PM Prayut.

Di akun Facebook-nya dia terlihat duduk dengan wajah tidak terlindungi saat memimpin rapat, sementara semua orang mengenakan masker. Foto yang kemudian dihapus itu dimaksudkan untuk mempromosikan pertemuan pengadaan vaksin di Gedung Pemerintah.

Dalam posting Facebook-nya pada sore hari, Jenderal Polisi Aswin menulis bahwa Jenderal Prayut telah memintanya untuk memeriksa apakah dia telah melakukan kesalahan.

“Saya mengatakan kepadanya bahwa dia telah melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok, yang mengharuskan semua orang di ibu kota untuk mengenakan masker setiap saat saat berada di luar rumah atau kediamannya," ujar Aswin, seperti dikutip dari Bangkok Post, Senin (26/4).

"Pelanggaran mengakibatkan denda hingga 20.000 baht berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Pengendalian Penyakit 2015," tambah Aswin.

Berdasarkan peraturan tersebut, Jenderal Prayut pun diminta untuk membayar 6.000 baht.

Gubernur Bangkok, didampingi oleh kepala polisi dan penyidik ​​polisi Dusit, kemudian pergi ke Gedung Pemerintah untuk menuntut Prayut.

"Jenderal Prayut setuju untuk membayar denda," tulis Aswin dalam postingannya di media sosial.

Meskipun denda maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah 20.000 baht, pejabat dapat mempertimbangkan untuk mengenakan biaya yang lebih rendah berdasarkan peraturan tentang denda, yang menetapkan 6.000 baht untuk pelanggaran pertama kali, 12.000 baht untuk pelanggaran kedua dan 20.000 baht untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya