Berita

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas (kanan), selaku pihak penggugat atas kasus buy back guarantee di Pengadilan Negeri Tangerang/Ist

Hukum

Sidang Kasus BBG Di PN Tangerang Dianggap Berat Sebelah

SENIN, 26 APRIL 2021 | 21:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus buy back guarantee (BBG) yang digugat Agus Handoko terhadap PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dinilai tak fair.

Menurut Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang ini berjalan lambat dan majelis hakim terkesan tidak tegas.

"Sidang kadang diundur terlalu jauh. Sementara kita sudah fair nih satu minggu, tapi dari pihak tergugat 1 dan pihak tergugat 2 (tidak hadir). Jadi mungkin Hakim terlalu menolelir dan kesannya kurang fair," kata Boy kepada wartawan, Senin (26/4).


Adapin sidang hari ini digelar dengan mengagendakan tiga orang saksi dari pihak tergugat. Namun tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata tak menghadirkan saksi.

Telain terkesan diulur-ulur, kuasa hukum penggugat juga merasa majelis hakim selalu memberikan kelonggaran kepada para pihak tergugat di persidangan.

"Kita sudah datang kadang-kadang ditunda, kok sidangnya kayak berat sebelah. Sementara kasih waktu ke kita, kita selalu on time, tapi kalau ke mereka (pihak tergugat) terkesan lembek," tandasnya.

Oleh karenanya, ia berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.

"Saya mau sebagai rakyat kecil, kami diperlakukan adil. Kami tidak mau pihak pengadilan ini berat sebelah. Putusannya harus adil, jangan sampai kita diperdaya konglomerat," tutupnya.

Adapun lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.

PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Namun demikian, langkah tersebut diduga tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya