Berita

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas (kanan), selaku pihak penggugat atas kasus buy back guarantee di Pengadilan Negeri Tangerang/Ist

Hukum

Sidang Kasus BBG Di PN Tangerang Dianggap Berat Sebelah

SENIN, 26 APRIL 2021 | 21:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus buy back guarantee (BBG) yang digugat Agus Handoko terhadap PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dinilai tak fair.

Menurut Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang ini berjalan lambat dan majelis hakim terkesan tidak tegas.

"Sidang kadang diundur terlalu jauh. Sementara kita sudah fair nih satu minggu, tapi dari pihak tergugat 1 dan pihak tergugat 2 (tidak hadir). Jadi mungkin Hakim terlalu menolelir dan kesannya kurang fair," kata Boy kepada wartawan, Senin (26/4).


Adapin sidang hari ini digelar dengan mengagendakan tiga orang saksi dari pihak tergugat. Namun tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata tak menghadirkan saksi.

Telain terkesan diulur-ulur, kuasa hukum penggugat juga merasa majelis hakim selalu memberikan kelonggaran kepada para pihak tergugat di persidangan.

"Kita sudah datang kadang-kadang ditunda, kok sidangnya kayak berat sebelah. Sementara kasih waktu ke kita, kita selalu on time, tapi kalau ke mereka (pihak tergugat) terkesan lembek," tandasnya.

Oleh karenanya, ia berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.

"Saya mau sebagai rakyat kecil, kami diperlakukan adil. Kami tidak mau pihak pengadilan ini berat sebelah. Putusannya harus adil, jangan sampai kita diperdaya konglomerat," tutupnya.

Adapun lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.

PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Namun demikian, langkah tersebut diduga tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya