Berita

Aktivis Pro Dem Indonesia saat suarakan petisi pembebasan Syahganda Nainggolan/RMOL

Politik

Kumpul Puluhan Aktivis Dukung Syahganda, Refly Harun: Seperti Dejavu Tumbangkan Rezim Otoriter Orba

SENIN, 26 APRIL 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Puluhan aktivis dan tokoh nasional berkumpul di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, mengeluarkan petisi dukungan terhadap aktivis senior Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk agar dibebaskan dari jeratan hukum.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku seperti dejavu atau fenomena merasakan sensasi kuat bahwa suatu peristiwa atau pengalaman yang saat ini sedang dialami sudah pernah dialami di masa lalu.

Pasalnya, Refly bersama para aktivis dan tokoh nasional yang berkumpul itu merupakan rekan berjuang saat menumbangkan rezim orde baru 1998 lalu.


"Di era reformasi ini, setelah kita berdarah-darah di era tahun 1998, kita menumbangkan rezim otoriter, baik orde baru ataupun orde lama tiba-tiba kok seperti dejavu begitu," kata Refly Harun saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk "Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!" di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).

Refly menuturkan, pada era orba acap kali kritikan berujung bui. Namun sialnya, di era reformasi seperti sekarang justru terjadi lagi, kritik yang disampaikan lewat media sosial berujung pidana.

"Masa sebelumnya (orba) kita kritik ada orang-orang yang dipenjarakan hanya karena berbeda pendapat. Kalau orang di hukum karena membunuh, memperkosa, merampok, korupsi dll gak ada perdebatan. Tapi kalau orang dihukum ngetwit atau membuat status di twitter, di Facebook kemudian melanggar protokol kesehatan, maka sebenarnya negeri demokrasi macam apa yang sedang kita bangun ini?" tuturnya penuh heran.

Padahal, kata Refly, konstitusi mengatakan semua punya hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan dan tulisan. Tapi kini justru di kurung selama 6 bulan lebih dan dituntut 6 tahun penjara seperti yang dialami Syahganda Nainggolan.

"Menurut saya ini paradoks yang sangat keterlaluan dari fenomena hukum kita hari ini di negara demokrasi yang katanya, yang lahir dari era reformasi, perjuangan dari orang seperti Syahganda untuk menegakan demokrasi sejak mahasiswa," pungkasnya.

Selain Refly Harun, turut hadir saat jumpa pers tersebut para tokoh dan aktivis antara lain; Jurubicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam.

Kemudian, pengamat politik Rocky Gerung, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn dan sejumlah aktivis Prodemokrasi yang lainnya.

Sekadar informasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa.

Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya